Pengikut

Selasa, 17 Maret 2009

Convention on the Right of the Children


Disetujui oleh

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pada tanggal 20 November 1989

Negara-Negara Peserta/Penandatangan

Konvensi Hak-hak Anak

Mukadimah

Mengingat bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinayatakan dalam Piagam PBB, pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia,

Mengingat bahwa bangsa-bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak azasi manusia, dan pada harkat dan martabat manusia, dan berekat meningkatkan kemajuan sosial dan taraf kehidupan dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menyadari bahwa Peserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia dan dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional Hak-Hak Azasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan didalanmya tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lain, asal usul bangsa dan sosial, harta kekayaan, kelahiran dan status lain

Mengingat bahwa, dalam Deklarasi Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa kanak-kanak berhak atas perawatan dan bantuan khusus,

Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat,

Menyadari bahwa anak, demi pengembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian,

Menimbang bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam masyarakat dari cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, toleransi, kemerdekaan, kebersamaan dan solidaritas, kemerdekaan, kebesamaan dan solidaritas.

Mengingat bahwa perlunya perluasan perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak-Hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (khususnya pasal 23 dan 24), dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (khususnya pasal 10) dan dalam ketentuan-­ketentuan dan perangkat-perangkat yang terkait dan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,

Mengingat ketentuan-ketentuan dan Deklarasi tentang Pninsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Penlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus pada Pengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional maupun Internasinal, Ketentuan-Ketentuan

Minimum PBB yang Baku bagi Pelaksanaan Penadilan Anak (ketentuan-ketentuan Beijing), dan Deklarasi tentang Perfindungan terhadap Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,

Mengakui bahwa, di semua negara di dunia, tendapat anak-­anak yang hidup dalam keadaan yang sangat sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khusus,

Memperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya dan setiap bangsa bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi,

Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,

Telah menyetujui sebagai berikut:

BAGIAN I

Pasal 1

Yang dimaksud anak dalam Konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapal Iebih awal.

Pasal 2

1. Negara-negara Peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini dan setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau status lain dan anak atau dan orangtua anak atau walinya yang sah menurut hukum.

2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak dilindungi terhadap semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada kedudukan, kegiatan, pendapat yang diekspresikan atau kepercayaan dan orangtua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya

Pasal 3

1. Dalam semua tindakan yang menyangkut anak-anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah maupun badan legislatif, kepentingan terbaik dan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama

2. Negara-negara Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan perawatan sedemikian rupa yang diperlukan untuk kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, dan untuk maksud ini akan mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang layak

3. Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa lembaga-lembaga, instansi-instansi dan fasilitas­-fasilitas yang bertanggungjawab atas perawatan dan perlindungan anak akan menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, terutama dalam bidang-bidang keselamatan, kesehatan, baik dalam jumlah dan kesesuaian petugasnya maupun pengawasan yang kompeten

Pasal 4

Negara-negara Peserta akan mengambil semua Iangkah legislatif, administnatif dan langkah-langkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Sepanjang yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-negara Peserta akan mengambil Iangkah-langkah seperti itu secara maksimal dan sumber-sumber yang tersedia dan, bila diperlukan, dalarn kerangka kerjasama internasional.

Pasal 5

Negara-negara Peserta akan menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban para orangtua atau, dimana dapat diterapkan, para anggota keluarga besar atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang­-orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, untuk memberi arahan dan bimbingan yang layak kepada anak mengenai penerapan hak-haknya yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak.

Pasal 6

1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan.

2. Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Pasal 7

1. Anak akan didaftarkan segera setelah lahir dan berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, berhak mengetahui dan diasuh oleh orangtuanya.

2. Negara-negara Peserta akan menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan perangkat-­perangkat internasional yang terkait dalam bidang ini, khususnya jika anak akan menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 8

1. Negara-negara Peserta berupaya menghormati hak anak untuk memelihara jati dirinya, termasuk kewarga-negaraannya, nama dan hubungan keluarganya sebagaimana diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah.

2. Manakala anak dirampas sebagian atau seluruh jati-dirinya secara tidak sah, Negara-negara Peserta akan memberi bantuan dan perlindungan yang layak guna memulihkan kembali jatidiri anak secara cepat.

Pasal 9

1. Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa seorang anak tidak akan dipisahkan dari orangtuanya diluar keinginan anak, kecuali bila pihak yang benwenang yang dapat melakukan peninjauan kembali menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik dari anak itu sendiri. Penetapan demikian mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak yang bersangkutan oleh orangtuanya, atau kasus dimana kedua orangtua anak hidup berpisah dan suatu keputusan harus diambil untuk menetapkan tempat tinggal anak tersebut

2. Dalam setiap proses hukum sesuai dengan ayat 1 pasal in semua pihak yang berkepentingan akan diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses tersebut dan untuk mengemukakan pandangan mereka

3. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak yang terpisah dan salah satu atau kedua orangtuanya untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap, kecuali bila hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan.

4. Dalam hal pemisahan sedemikian itu merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara Peserta, seperti penahanan, hukuman penjara, pengasingan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orangtuanya atau kematian anak itu sendini (termasuk kematian karena sebab apapun sementara orang yang bersangkutan dalam perawatan negara), Negara Peserta, atas permintaan, akan memberikan kepada orangtua, kepada anak atau, jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota keluarga yang terpisah itu, kecuali bila pemberian informasi tersebut akan mengganggu kehidupan anak yang bersangkutan. Negara-negara Peserta lebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi orang atau orang-orang yang bersangkutan.

Pasal 10

1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, permohonan yang diajukan oleh seorang anak atau orangtuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negana Peserta dengan tujuan untuk penyatuan kembali keluarga, akan ditangani oleh Negana-negana Peserta dengan cara yang positif, manusiawi dan cepat. Negara-­negara Peserta Iebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan bagi anggota keluarga mereka.

2. Seorang anak yang orangtuanya bertempat tinggal di negara yang berbeda akan berhak untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap. Untuk tujuan itu dan sesuai dengan kewajiban Negara­-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, Negara-­negara Peserta akan menghormati hak-hak anak dan hak orang tuanya untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negara mereka sendiri, dan hak mereka untuk memasuki negaranya. Hak untuk meninggalkan suatu negara hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kemerdekaan orang lain yang diakui dalam Konvensi ini

Pasal 11

1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-­langkah untuk memberantas pemindahan anak-anak ke luar negeri secara tidak sah atau tidak dapat dikembali-kannya anak-anak dari luar negeri.

2. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta akan meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau aksesi terhadap persetujuan­-pensetujuan yang sudah ada

Pasal 12

1. Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak, yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan­-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut anak, dan bahwa pandangan anak diberi bobot sesuai dengan usia dan kematangan anak

2. Untuk tujuan ini, secara khusus anak akan diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang menyangkut anak, baik secara langsung atau melalui seorang wakil atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum nasional

Pasal 13

1. Anak rnempunyai hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan terlepas dari batas wilayah, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk karya seni, maupun melalui media lain sesuai dengan pilihan anak yang bersangkutan

2. Penggunaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini harus ditentukan oleh undang-undang dan apabila memang diperlukan

a) menghormati hak-hak atau reputasi orang lain; atau

b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat

Pasal 14

1. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani dan beragama

2. Negara-negara Peserta akan menghormati hak dan kewajiban kedua orangtua dan, apabila sesuai, hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberi pengarahan kepada anak dalam menetapkan haknya dengan cara yang sesuai dengan penkembangan kemampuan anak.

3. Kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan­nya sendiri hanya tunduk pada pembatasan ­pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak­hak azasi dan kemerdekaan orang lain

Pasal 15

1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul secara damai

2. Tak ada pembatasan yang dikenakan untuk melakukan hak-hak ini selain yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral masyarakat atau perlindungan hak dan kemerdekaan orang-orang lain.

Pasal 16

1. Tidak seorang anak pun dapat menjadi korban campur tangan yang sewenang-wenang atau tindakan diluar hukum atas kehidupan pnibadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat, ataupun tindakan ­tindakan diluar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya.

2. Anak berhak atas perlindungan hukum dan campur tangan atau gangguan seperti itu.

Pasal 17

Negara-negara Peserta mengakui fungsi penting media massa dan akan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan-bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama informasi-informasi untuk meningkatkan kehidupan sosial, rohani dan moralnya, serta untuk kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk ini Negara­ -negara Peserta akan;

(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan-bahan yang bermanfaat dan segi social dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat pasal 29;

(b) Mendorong kerjasama intemasional dalam pembuatan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan­ bahan seperti itu dari berbagai sumber kebudayaan nasional dan internasional;

(c) Mendorong pembuatan dan penyebarluasan buku-buku anak;

(d) Mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan linguistik anak yang tenmasuk dalam kelompok minonitas atau kelompok pnibumi

(e) Mendorong pengembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan­ bahan yang merugikan bagi kesejahteraan anak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.

Pasal 18

1. Negara-negara Peserta akan membuat upaya yang tenbaik guna menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua orangtua memikul tanggungjawab bersama untuk membesarkan dan menumbuh kembangkan anak. Orang tua, atau kemungkinan, wall yang sah memikul tanggungjawab utama untuk membesarkan dan menumbuhkembangkan anak yang bersangkutan. Kepentingan terbaik dan anak akan menjadi perhatian utama orangtua atau wali.

2. Untuk menjamin dan meningkatkan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi inii, Negara-negara Peserta akan memberi bantuan yang layak kepada orangtua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggungjawab membesarkan anak dan akan menjamin pembangunan lembaga-lembaga, sarana­-sarana dan pelayanan untuk perawatan anak.

3. Negara-negara Peserta akan mengambil segala langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dan orangtua yang bekerja berhak untuk memperoleh manfaat dan jasa perawatan anak dan fasilitas-fasilitas yang berhak mereka peroleh.

Pasal 19

1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah­ langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dan semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, pengabaian atau tindakan penelantaran, perlakuan salah, atau eksploitasi, tenmasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka berada dalam pengasuhan orangtua, wali yang sah atau setiap orang lain yang merawat anak.

2. Langkah-langkah perlindungan seperti itu mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk menyusun program-program sosial guna memberi dukungan yang diperlukan anak dan mereka yang merawat anak, maupun bentuk-bentuk lain dan pencegahan dan untuk identilkasi, pelaporan, rujukan, penyelidikan, perawatan dan tindak lanjut dan perlakuan yang salah terhadap anak seperti diuraikan terdahulu, dan, jika perlu, bagi keterlibatan pengadilan

Pasal 20

1. Seorang anak yang kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara maupun tetap, atau demi kepentingannya yang terbaik tidak dapat terus berada dalam lingkungan itu, berhak memperoleh perlindungan dan bantuan khusus dan Negara

2. Negara-negara Peserta, sesuai dengan hukum nasional mereka, menjamin adanya perawatan alternatif untuk anak seperti pada ayat 1.

3. Perawatan seperti itu bisa mencakup, antara lain, tempat pengasuhan anak, hukum islam kafala, adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk penawatan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah, perhatian selayaknya diberikan pada kesinambungan pengasuhan anak dan berdasarkan pada latar belakang suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa anak yang bersangkutan.

1

Artikel 21

Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan mereka akan:

a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.

b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat apapun.

c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar negara menikmati perlindungan dan standar yang sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.

d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara, penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan artikel yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh badan atau badan kompeten.

Artikel 22

1. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari

status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi

menurut hukum serta prosedur domestik atau

internasional yang dapat diterapkan, baik itu

ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau

Adopsi

Di Negara-Negara dimana adopsi diakui

dan/atau diizinkan, hal tersebut hanya

dilakukan atas kepentingan terbaik anak,

dan kemudian hanya pengawasan otoritas

yang kompeten dan perlindungan keamanan

bagi anak.

Anak-anak pengungsi

Pelindungan khusus akan diberikan kepada

anak pengungsi atau kepada anak yang

mencari status pengungsi. Ini merupakan

kewajiban Negara untuk bekerja sama

dengan organisasi yang kompeten yang

menyediakan perlindungan dan bantuan

12

orang lain, menerima perlindungan dan bantuan

kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati

pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi

sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia

internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana

Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.

2. Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan

kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan

organisasi antar pemerintah yang kompeten atau

organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB

untuk melindungi dan membantu anak tersebut

untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya

agar memperoleh informasi penting untuk kumpul

kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan

anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak

akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain

secara permanen atau temporer yang hilang dari

lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti

yang termuat dalam konvensi sekarang.

Artkel 23

1. Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara

mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan

layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin

martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta

memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi

aktif dalam masyarakat.

2. Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap

pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin

perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut

dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi

mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya

yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang

tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta

keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara

anak.

3. Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan

yang diperluas menurut paragrap 2 dari artikel ini

akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan,

dengan mempertimbangkan sumber-sumber

keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara

anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa

anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk

menerima pendidikan, training, pelayanan

perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan

untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara

kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi

sosial dan pengembangan individu semaksimal

tersebut,

Anak yang cacat

Seorang anak cacat mempunyai hak atas

asuhan, pendidikan dan pelatihan khusus

untuk membantunya menikmati kehidupan

yang penuh dan layak dengan martabat dan

memperoleh tingkat terbesar atas

kepercayaan diri dan kemungkinan integrasi

sosial.

13

mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan

budayanya.

4. Dengan semangat kerjasama internasional Pihak

Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi

yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan

pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional

terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan

akses terhadap informasi yang berkaitan dengan

metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta

layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak

Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya

serta memperlebar pengalamannya dalam bidangbidang

ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus

diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara

berkembang.

Artikel 24

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati

standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan

fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi

kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin

bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses

terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.

2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi

penuh hak ini dan khususnya akan mengambil

langkah-langkah tepat:

a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;

b) Menjamin pemberian bantuan medis dan

pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi

semua anak dengan menekankan pada

perkembangan pemeliharaan kesehatan yang

utama;

c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi,

termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan

kesehatan yang utama, melalui, inter alia,

penerapan teknologi yang tersedia dan melalui

pemberian makanan bergizi yang layak serta air

minum yang bersih, dengan mempertimbangkan

bahaya dan resiko polusi lingkungan;

d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan

sesudah melahirkan;

e) Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat,

khususnya orangtua dan anak, diinformasikan,

mempunyai akses terhadap pendidikan dan

didukung dalam menggunakan pengetahuan

dasar tentang kesehatan dan gizi anak,

keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi

Kesehatan dan layanan kesehatan

Anak mempunyai suatu hak atas perawatan

medis dan kesehatan sampai standar

tertinggi yang dapat dicapai. Negara

menempatkan penekanan khusus pada

penyediaan perawatan kesehatan primer dan

pencegahan, pendidikan kesehatan umum,

dan pengurangan kematian bayi. Mereka

akan mendorong kerja sama internasional

dalam hal ini dan bekerja keras untuk

memastikan bahwa tidak ada anak yang

kehilangan akses terhadap layanan

kesehatan.

14

lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan;

f) Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan

secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi

orangtua dan pendidikan keluarga berencana.

g) Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk

menghilangkan hukum praktek-praktek

tradisional terhadap kesehatan anak.

h) Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu

kerjasama internasional dengan bertujuan

memperoleh realisasi penuh hak yang diakui

secara progresif dalam artikel ini. Dalam hal ini,

pertimbangan khusus harus diambil terhadap

kebutuhan Negara-Negara berkembang.

Artikel 25

Pihak Negara mengakui hak anak yang telah

ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan

pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan

fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan

periodik yang diberikan kepada anak dan semua

keadaan lain yang relevan pada penempatannya.

Artikel 26

1. Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak

untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial,

termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil

langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh

realisasi penuh atas hak ini menurut hukum

nasionalnya.

2. Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan

dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan

keadaan anak serta orang yang mempunyai

tanggungjawab untuk memelihara anak, juga

pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah

permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau

atas nama anak.

Artikel 27

1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap

standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,

mental, spirit, moral, serta sosial anak.

2. Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab

atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk

mengamankan kondisi-kondisi hidup yang

Tinjauan penempatan periodik

Seorang anak yang ditempatkan oleh Negara

untuk alasan perawatan, perlindungan atau

pengobatan berhak untuk mendapatkan

evaluasi atas penempatan tersebut secara

teratur.

Jaminan sosial

Anak mempunyai hak untuk mengambil

manfaat dari jaminan sosial termasuk

asuransi sosial.

Standar hidup

Setiap anak mempunyai hak atas standar

hidup yang memadai untuk perkembangan

sosial, moral, spiritual, mental dan fisiknya.

Orang tua mempunyai tanggung jawab

utama untuk menjamin bahwa anak

mempunyai standar hidup yang memadai.

Tugas Negara adalah untuk menjamin

bahwa tanggung jawab ini dipenuhi dan

15

diperlukan bagi perkembangan anak, menurut

kemampuan dan kapasitas keuangannya.

3. Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam

sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat

untuk membantu orangtua dan pihak lain yang

bertanggung jawab atas anak untuk

mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan

akan memberi bantuan materi dan program-program

dukungan, khususnya yang berhubungan dengan

makanan bergizi, pakaian serta perumahan.

4. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan

anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai

tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam

Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya,

dimana seseorang mempunyai tanggung jawab

keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang

berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara

akan meningkatkan pencapaian persetujuan

internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian,

juga membuat perjanjian tepat lainnya.

Artikel 28

1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap

pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak

ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan

yang sama, secara khusus mereka akan:

a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia

secara cuma-cuma bagi semua;

b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan

umum, termasuk pendidikan kejuruan dan

umum, menyediakan dan memudahkannya bagi

setiap anak, dan mengambil langkah-langkah

tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea

dan menawarkan bantuan keuangan jika

dibutuhkan;

c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan

tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar

dengan setiap sarana yang tepat;

d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan

serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua

anak;

e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu

kehadiran secara teratur di sekolah dan

penurunan angka drop-out.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah

disusun secara konsisten dengan martabat anak

tanggung jawab Negara dapat meliputi

bantuan materi kepada orang tua dan

anaknya.

Pendidikan

Anak mempunyai hak atas pendidikan dan

tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa

pendidikan dasar adalah bebas biaya dan

wajib, untuk mendorong bentuk-bentuk

berbeda dari pendidikan menengah yang

aksesibel bagi setiap anak dan untuk

memberikan pendidikan tinggi untuk semua

menurut dasar kapasitasnya. Mata pelajaran

sekolah harus konsisten dengan hak-hak dan

martabat anak. Negara mengikutsertakan

kerja sama internasional untuk

melaksanakan hak ini.

16

manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.

3. Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu

kerjasama internasional dalam hubungannya dengan

pendidikan, khususnya bertujuan memberi

kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan

buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan

untuk mengakses ilmu pengetahuan dan

pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran

modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus

mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang

akan diambil.

Artikel 29

1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak

akan diarahkan pada:

a) Perkembangan kepribadian, bakat dan

kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya

dengan segala potensinya;

b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak

asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta

bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam

piagam PBB;

c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua

anak, identitas budaya, bahasa, serta nilainilainya,

bagi nilai-nilai nasional di Negara

dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak

itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang

berbeda daripadanya;

d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan

yang bertanggung jawab dalam lingkungan

masyarakat dengan bebas, dengan semangat

pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan

jenis kelamin, persahabatan diantara manusia,

kesukuan, kelompok agama dan nasional serta

orang-orang pribumi;

e) Pengembangan penghargaan bagi lingkungan

alami.

2. Tidak ada bagian dari artikel ini atau artikel 28 akan

ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu

dan badan-badan untuk membangun dan

mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan

dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub

dalam paragraf 1 dari artikel ini dan terhadap

persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang

diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras

dengan standar minimum tersebut seperti yang

mungkin ditetapkan oleh Negara.

Tujuan-tujuan pendidikan

Pendidikan bertujuan untuk

mengembangkan pribadi, bakat dan

kemampuan mental dan fisik anak seoptimal

mungkin. Pendidikan menyiapkan anak

untuk kehidupan orang dewasa yang aktif

dalam masyarakat yang bebas dan

mengangkat penghargaan bagi orang tua

anak, identitas budayanya sendiri, bahasa

dan nilai-nilainya dan untuk latar belakang

budaya dan nilai-nilai orang lain.

17

Artikel 30

Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa

minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang

berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan

dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggotaanggota

lain dalam kelompoknya, untuk menikmati

kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan

mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan

bahasanya sendiri.

Artikel 31

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat

dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan

bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan

untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan

budaya dan seni.

2. Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung

hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam

kehidupan seni dan budaya serta akan memacu

pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk

budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.

Artikel 32

1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi

dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu

pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu

pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak

atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau

sosial.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk

menjamin implementasi artikel ini. Akhirnya, dan

yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat

internasional yang relevan, Pihak Negara secara

khusus akan ;

a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan

bekerja;

b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja

yang sesuai;

c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat

untuk menjamin pelaksanaan artikel ini.

Artikel 33

Anak-anak minoritas atau penduduk asli

Anak-anak dari masyarakat minoritas dan

penduduk asli mempunyai hak untuk

menikmati kebudayaan mereka dan untuk

menjalankan agama dan bahasanya sendiri.

Waktu luang, rekreasi dan kegiatankegiatan

budaya

Anak mempunyai hak atas waktu luang,

bermain dan ikut serta dalam kegiatan

artistik dan kebudayaan

Pekerja anak

Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari

pekerjaan yang mengancam kesehatan,

pendidikan atau perkembangan mereka.

Negara menetapkan usia minimum untuk

bekerja dan mengatur persyaratan atau

ketentuan kerja.

Penyalahgunaan obat-obatan

18

Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat,

termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial

dan pendidikan, untuk melindungi anak dari

penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic

secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian

internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan

anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang

tidak sah.

Artikel 34

Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk

eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk

tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil

langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral

yang tepat untuk mencegah;

a) Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk

melakukan suatu aktifitas sexual yang

melanggar hukum;

b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi

atau prakte-praktek seksual yang melanggar

hukum lainnya;

c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan

dan bahan-bahan pornografi.

Artikel 35

Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat

secara nasional, bilateral dan multilateral untuk

mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak

untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.

Artikel 36

Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk

eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspekaspek

kesejahteraan anak.

Artikel 37

Pihak Negara akan menjamin bahwa:

a) Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan

atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian

atau penghinaan atau hukuman. Baik itu

hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup

tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan

bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang

Anak-anak mempunyai hak atas

perlindungan dari penggunaan narkotik dan

obat psikotropik dan dari keterlibatan dalam

produksi atau distribusinya.

Eksploitasi seksual

Negara melindungi anak-anak dari

eksploitasi dan penganiayaan seksual

termasuk pelacuran dan keterlibatan dalam

pornografi.

Penjualan, perdagangan dan penculikan

Ini merupakan kewajiban Negara untuk

melakukan setiap upaya untuk mencegah

penjualan, perdagangan dan penculikan

anak.

Bentuk eksploitasi lainnya

Anak mempunyai hak atas perlindungan

dari semua bentuk eksploitasi yang

merugikan aspek kesejahteraan anak

manapun yang tidak dicakup dalam artikel

32, 33, 34 dan 35.

Penyiksaan dan pencabutan kebebasan

Tidak ada anak yang diperkenankan

menjalani penyiksaan, perlakuan kejam atau

hukuman, penangkapan di luar hukum atau

pencabutan kebebasan. Baik hukuman mati

dan penjara seumur hidup tanpa

kemungkinan untuk dibebaskan, dilarang

bagi pelanggaran yang dilakukan oleh

seseorang di bawah 18 tahun. Anak yang

19

dibawah usia 18 tahun;

b) Tidak ada anak yang akan dihilangkan

kebebasannya secara tidak sah atau sewenangwenang.

Penangkapan, penahanan, atau

memenjarakan seorang anak akan disesuaikan

dengan hukum dan hanya akan digunakan

sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir

dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;

c) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan

diperlakukan secara kemanusiaan serta

menghargai martabat seorang manusia yang

melekat, dan dengan mempertimbangkan

kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada

khususnya, setiap anak yang hilang

kebebasannya akan dipisahkan dari orang

dewasa kecuali jika dianggap menurut

kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal

demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap

berhubungan dengan keluarganya melalui

korespondensi dan kunjungan, aman berada

dalam keadaan pengecualian;

d) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan

mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan

legal dan tepat, juga hak untuk menentang

sahnya pencabutan kebebasannya didepan

pengadilan atau otoritas kompeten, independen,

dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan

dari tindakan tersebut.

Artikel 38

1. Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin

penghargaan terhadap peraturan-peraturan hukum

kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan

padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan

anak.

2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah

nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15

tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan

peperangan.

3. Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut

orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam

angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang

tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi

belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan

berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang

paling tua.

4. Sesuai dengan kewajibannya dalam hukum

dicabut kebebasannya harus dipisahkan dari

orang dewasa kecuali dianggap dalam

kepentingan terbaik anak untuk tidak

dilakukan. Seorang anak yang ditahan akan

mempunyai pendamping legal atau lainnya

juga kontak dengan keluarga.

Konflik bersenjata

Pihak Negara harus mengambil semua

tindakan yang memungkinkan untuk

menjamin bahwa anak-anak di bawah umur

15 tahun tidak ikut serta secara langsung

dalam perang. Tidak ada anak di bawah

umur 15 tahun yang direkrut ke dalam

angkatan bersenjata. Negara juga menjamin

perlindungan dan pengasuhan anak-anak

yang menderita akibat konflik bersenjata

seperti yang dijelaskan dalam hukum

internasional yang relevan.

20

kemanusiaan internasional untuk melindungi

masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak

Negara akan mengambil semua langkah-langkah

nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran

anak-anak yang terlibat dalam konflik senjata.

Artikel 39

Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat

untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan

fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang

merupakan korban dari; segala bentuk kesewenangwenangan,

eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan

atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak

manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau

konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut

harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang

mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat

anak.

Artikel 40

1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah

dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar

hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan

peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang

memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi

manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya

dan dengan mempertimbangkan usia anak serta

keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan

anggapan anak terhadap peranannya yang berguna

dalam masyarakat.

2. Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan

relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara

secara khusus akan menjamin bahwa :

a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau

diakui telah melanggar hukum pidana dengan

alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang

oleh hukum internasional atau nasional pada saat

mereka terlibat;

b) Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah

melanggar hukum pidana paling tidak

mempunyai jaminan berikut :

i. Dianggap tidak berdosa sampai terbukti

bersalah menurut hukum;

ii. Diberitahu dengan cepat dan langsung

tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya,

Rawatan atau Pengasuhan rehabilitatif

Negara mempunyai sebuah kewajiban untuk

menjamin bahwa anak korban konflik

bersenjata, penyiksaan, pengabaian,

penganiayaan atau eksploitasi menerima

pengobatan yang tepat untuk

kesembuhannya dan re-integrasi sosial.

Administrasi peradilan anak muda

Seorang anak yang bermasalah dengan

hukum mempunyai hak atas perlakuan yang

meningkatkan martabat dan harga diri anak,

mempertimbangkan usia anak dan

mentargetkan untuk mengintegrasikannya

kembali ke masyarakat. Anak berhak atas

jaminan dasar juga pendamping legal atau

lainnya untuk pembelaannya. Pengadilan

dan penempatan institusional/penjara akan

dihindarkan jika memungkinkan.

21

dan, bila memungkinkan, melalui

orangtuanya atau perwalian legal, dan

mendapat bantuan tepat dan legal dalam

mempersiapkan dan mengajukan

pembelaan;

iii. Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa

penundaan oleh otoritas kompeten,

independen, netral atau badan hukum

dalam sidang yang adil sesuai dengan

hukum, dengan keberadaan bantuan legal

dan yang lainnya dan, kecuali jika

dianggap bukan merupakan kepentingan

terbaik anak, khususnya dengan

mempertimbangkan situasi atau usia,

orangtuanya atau wali sah;

iv. Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian

atau mengakui kesalahan; untuk menguji

atau diuji kesaksian yang berlawanan dan

untuk memperoleh keikutsertaan dan

pengujian saksi-saksi

mengatasnamakannya berdasarkan kondisi

persamaan;

v. Jika dianggap melanggar hukum pidana,

untuk mengambil keputusan ini dan

langkah-langkah lain yang mempunyai

konsekuensinya maka harus

dipertimbangkan oleh otoritas kompeten,

independen, dan netral atau badan hukum

menurut hukum;

vi. Memperoleh bantuan cuma-cuma dari

seorang alih bahasa jika seorang anak

tidak bisa memahami atau berbicara

bahasa yang digunakan;

vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya

terhadap rahasia pribadinya dalam setiap

tahap proses pelaporan.

3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan

hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi

terutama yang dapat diterapkan pada anak yang

dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hukum

pidana, serta pada khususnya :

a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak

akan dianggap tidak memiliki kapasitas

melanggar hukum pidana;

b) Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah

untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa

melakukan proses hukum, dengan menimbang

hak asasi manusia dan perlindungan legal

22

sepenuhnya dijungjung tinggi.

4. Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan,

perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan,

masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan

program-program training kejuruan dan alternatif

lain terhadap pemeliharaan institusional harus

tersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani

secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang

baik menurut keadaan dan pelanggarannya.

Artikel 41

Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi

suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi

hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:

a) Hukum suatu Pihak Negara; atau

b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata

bagi Negara tersebut.

Bagian II

Artikel 42

Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip

dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah

dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang

dewasa dan anak-anak.

Artikel 43

1. Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh

Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas

yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada

sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak,

yang akan menjalankan fungsi yang diberikan

selanjutnya.

2. Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral

tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam

bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini.

Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak

Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan

membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan

diberikan pada distribusi geograpis yang pantas,

juga pada sistem legal yang utama.

3. Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara

rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang

dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak

Penghormatan atas standar yang lebih

tinggi

Bilamana ketetapan standar dalam hukum

nasional dan internasional yang berlaku

yang relevan dengan hak-hak anak lebih

tinggi dari standar dalam Konvensi ini,

standar yang lebih tinggi tersebut akan

selalu berlaku.

Artikel Pelaksanaan dan pemberlakuan

Ketetapan dari artikel 42-54 khususnya

menegaskan bahwa:

(i) Kewajiban Negara untuk

membuat hak-hak yang

terkandung dalam Konvensi ini

diketahui secara luas baik oleh

orang dewasa maupun anak-anak.

(ii) Pembentukan Komite untuk Hakhak

Anak terdiri dari sepuluh ahli,

yang akan mempertimbangkan

laporan yang harus diserahkan

Pihak Negara dari Konvensi ini

dua tahun setelah ratifikasi dan

setiap lima tahun kemudian.

Konvensi berlaku – dan oleh

karena itu Komite akan dibentuksetelah

20 Negara telah

meratifikasinya.

(iii) Pihak Negara harus membuat

laporannya tersedia secara luas

bagi masyarakat umum.

(iv) Komite dapat mengajukan bahwa

penelitian khusus dilakukan atas

masalah spesifik yang

berhubungan dengan hak-hak

anak, dan dapat menyebarkan

evaluasinya agar diketahui setiap

Pihak Negara yang berkaitan dan

juga DewanJenderal PBB.

23

Negara boleh menominasikan seorang diantara

bangsa-bangsa mereka.

4. Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan

tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya

kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun

kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap

pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada

Pihak Negara dan mengundangnya untuk

menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2

bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan

daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang

dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara

yang telah menominasikan mereka, dan

menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi

ini.

5. Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang

Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas

besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3

Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang

yang dipilih untuk komite akan merupakan yang

memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas

suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak

Negara yang hadir dan memberi suara.

6. Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka

waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat

untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa

dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan

pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera

setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima

anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh

banyak pemimpin sidang.

7. Jika ada seorang anggota komite meninggal atau

mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena

sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan

tugas-tugas komite, Pihak Negara yang

menominasikan anggota tersebut akan menunjuk

ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu

dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan

persetujuan komite.

8. Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya

sendiri.

9. Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk

jangka waktu dua tahun.

10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan

diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat

lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh

komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun.

Lama waktu pertemuan komite tersebut akan

(v) Untuk “mengangkat pelaksanaan

efektif dari Konvensi tersebut dan

untuk mendorong kerja sama

internasional”, agensi khusus PBB

(seperti ILO, WHO, dan

UNESCO) dan UNICEF akan

dapat menghadiri pertemuan

Komite tersebut. Bersama dengan

badan lain yang diakui

“kompeten”, termasuk organisasi

non pemerintah dengan status

konsultatif dengan PBB dan badan

PBB seperti UNHCR, mereka

dapat menyerahkan informasi

yang berkaitan kepada Komite

dan diminta untuk memberikan

saran tentang pelaksanaan

Konvensi yang optimal.

24

ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah

rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan

persetujuan dewan umum.

11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf

yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsifungsi

komite dibawah konvensi ini .

12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite

yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima

pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan

syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.

Artikel 44

1. Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang

langkah-langkah yang mereka telah ambil yang

mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan

tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan

hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:

a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya

konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;

b) Kemudian setiap lima tahun.

2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan artikel ini

akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitankesulitan,

jika ada, mempengaruhi tingkat

penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini.

Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang

cukup untuk memberi komite pemahaman

komprehensif terhadap implementasi konvensi di

Negara yang bersangkutan.

3. Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan

laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu,

dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut

paragraf 1 (b) dari artikel ini, mengulangi informasi

dasar yang diberikan sebelumnya.

4. Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang

relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak

Negara.

5. Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang

aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui

dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.

6. Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya

tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya

sendiri.

Artikel 45

Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi

dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang

tercakup dalam konvensi:

25

a) Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan

organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk

diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan

ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang

berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh

mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak

PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB

lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan

saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan

konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam

cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang

agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ

PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang

implementasi konvensi di daerah yang dalam

cakupan aktivitasnya;

b) Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya

kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan

badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak

Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau

menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan

saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan

observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan

petunjuk-petunjuk ini;

c) Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewan

umum untuk memohon sekjen untuk menjalankan

penelitian-penelitian tentang masalah-masalah

khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;

d) Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi

umum berdasarkan informasi yang diterima

menurut artikel 44 dan 45 dari konvensi ini. Saransaran

tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim

ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan

dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan

komentar dari Pihak Negara, jika ada.

Bagian III

Artikel 46

Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh

Negara.

Artikel 47

Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat

pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.

26

Artikel 48

Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh

suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan

bersama dengan sekjen PBB

Artikel 49

1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada

hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat

pengesahan atau penyetujuan ke 20.

2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui

konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau

penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai

kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat

pengesahan atau penyetujuanoleh Negara

tersebut.

Artikel 50

1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen

dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.

Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang

diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan

bahwa mereka menunjukan apakah mereka

menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara

untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan

suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya,

dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan

tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang

menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan

mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB.

Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh

mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi

suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan

umum untuk persetujuan.

2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut

paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan

jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan

diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.

3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,

amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara

tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain

masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan

amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah

mereka terima.

27

Artikel 51

1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya

ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat

oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau

penyetujuan.

2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek

dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.

3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun

dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen

PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke

seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan

berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.

Artikel 52

Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini

dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.

Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal

diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.

Artikel 53

Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan

konvensi ini.

Artikel 54

Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam

bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol

sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB.

Dengan kesaksian dari para perwakilan yang

dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh

pemerintah masing-masing, telah menandatangani

konvensi ini.

Pasal 21

Negara-negara Peserta yang mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi menjamin bahwa kepentingan­kepentingan tenbaik anak yang bersangkutan akan merupakan pertimbangan paling utama dan negara-negara itu akan:

(a)

Menjamin bahwa adopsi anak hanya disahkan oleh pihak-pihak berwenang yang menetapkan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang terkait dan terpercaya, bahwa adopsi itu diperkenankan mengingat status anak sehubungan dengan keadaan orangtua, keluarga dan walinya yang sah dan, jika diperlukan, orang-orang yang berkepentingan memberi persetujuannya atas adopsi tersebut berdasarkan nasehat yang mungkin diperlukan;

(b)

Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dipertimbangkan sebagai suatu sarana alternatif perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan pada keluarga asuh atau keluarga angkat atau tidak dapat dirawat dengan cara yang tepat di negara asal anak yang bersangkutan;

(c)

Menjamin bahwa anak yang diadopsi antara negara memperoleh perlindungan dan norma-norma yang sama dengan perlindungan dan norma yang berlaku dalam adopsi nasional;

(d)

Mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam adopsi antar negara penempatan anak tidak mengakibatkan keuntungan finansial yang tidak benar bagi mereka yang terlibat dalam adopsi tersebut;

(e)

Bilamana layak, meningkatkan tujuan-tujuan yang dimaksud dan pasal ini dengan mengadakan peraturan-­penaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, dan upaya, didalam kerangka ini untuk menjamin bahwa penempatan seorang anak di negara lain dilaksanakan oleh pihak-pihak atau badan yang berwenang

Pasal 22

1.

Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-­langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang mengusahakan status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau nasional yang berlaku, balk didampingi maupun tidak didampingi oleh orangtuanya atau orang lain, akan memperoleh pelindungan dan bantuan kemanusiaan yang Iayak dalam menikmati hak-hak yang berlaku yang tencantum dalam Konvensi ini dan dalam piranti kemanusiaan atau hak-hak azasi internasional lainnya dimana negara-negara tersebut merupakan Negana Peserta.

2.

Untuk tujuan ini, bila dianggap tepat, Negara-negara Peserta akan mengadakan kerjasama dalam setiap upaya yang dilakukan PBB dan lembaga-lembaga antar pemenintah yang berwenang atau organisasi­-organisasi non-pemerintah yang bekerjasama dengan PBB, untuk melindungi dan membantu anak-anak dimaksud dan melacak orangtuanya atau anggota lain dari keluarga setiap anak pengungsi guna memperoleh informasi yang diperlukan bagi penyatuan kembali dengan keluarganya.

Dalam kasus-kasus dimana tidak bisa ditemukan orangtua atau anggota keluarga lain, anak yang bersangkutan akan diberi perlindungan yang sama seperti halnya dengan anak lain yang manapun yang kehilangan lingkungan keluarganya secara tetap atau sementara kanena alasan apapun, seperti dinyatakan dalam Konvensi ini.

Pasal 23

1.

Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik atau mental hendaknya menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam kondisi-kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan pencaya diri dan mempermudah peran-serta aktif anak dalam masyarakat.

2.

Negara-negara Peserta mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan akan mendorong serta menjamin kelangsungan pemberian, berdasarkan sumber-sumber daya yang tersedia, kepada anak yang berhak dan mereka yang bertanggung-jawab atas perawatannya, bantuan yang diminta dan yang layak bagi kondisi anak dan bagi keadaan onangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan.

3.

Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dan pasal ini, akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin, dengan memperhatikan sumbe-­sumber keuangan orangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh kesempatan dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan, persiapan untuk bekerja dan kesempatan untuk berekreasi dengan cara yang membantu anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi sepenuhnya, termasuk pengembangan budaya dan spriritualnya.

4.

Negara-negara Peserta akan meningkatkan, dalam semangat kerjasama internasional, pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan pencegahan penyakit dan perawatan medis, psikologis dan fungsional anak-anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses terhadap informasi mengenai metoda-metoda pemulihan, pendidikan dan pelayanan-pelayanan kejuruan, dengan tujuan memberi kemungkinan bagi Negara-negara Peserta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dan memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.

Pasal 24

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai dan fasilitas perawatan sakit dan pemulihan kesehatan. Negara-Negara Peserta akan berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan-­pelayanan perawatan kesehatan dimaksud.

2.

Negara-negara Peserta akan mengupayakan pelaksanaan sepenuhnya hak ini dan, khususnya, akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:


(a)

Mengurangi kematian bayi dan anak;


(b)

Menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan untuk semua anak dengan menitik beratkan pada pengembangan pelayanan kesehatan dasar;


(c)

Memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar, melalui antara lain perenapan teknofogi yang mudah diperoleh dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan resiko-resiko pencemaran lingkungan


(d)

Menjamin perawatan kesehatan pra dan pasca melahirkan bagi ibu-ibu;


(e)

Menjamin bahwa semua golongan masyarakat, terutama para orangtua dan anak-anak, diberi informasi, bisa memperoleh pendidikan dan mendapat dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat pemberian air susu ibu (ASI), kebersihan dan penyehatan lingkungan, serta pencegahan kecelakaan;


(f)

Mengembangkan perawatan kesehatan preventif, bimbingan untuk para orangtua dan pendidikan serta pelayanan tentang keluarga berencana.

3.

Negara-negara Pesenta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan praktek-praktek tradisional yang merugikan kesehatan anak.

4.

Negara-negara Peserta berupaya untuk meningkatkan dan mendorong kerjasama intennasional untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak yang diakui dalam pasal ini secara bertahap. Dalam hal inii, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang

Pasal 25

Negara-negara Peserta mengakui hak seorang anak yang ditempatkan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk tujuan-tujuan perawatan, perlindungan atau perawatan kesehatan fisik dan mental, atas suatu tinjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan dan semua keadaan lain yang berkaitan dengan penempatannya itu.

Pasal 26

1.

Negara-negara Peserta akan mengakui hak setiap anak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial, tenmasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-fangkah yang perlu guna mencapai penwujudan sepenuhnya hak ini sesuai dengan hukum nasional mereka

2.

Dimana layak, manfaat tersebut hendaknya diberikan dengan mempenhatikan sumberdaya dan keadaan anak dan mereka yang bertanggungjawab atas perawatan anak yang bersangkutan, disamping pertimbangan lain yang relevan dengan permohonan manfaat yang dilakukan oleh atau atas nama anak

Pasal 27

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.

2.

Orangtua atau orang lain yang bertanggungjawab atas anak memikul tanggungjawab utama untuk menjamin, dalam batas kemampuan dan kapasitas keuangan mereka, kondisi kehidupan yang diperlukan bagi pengembangan anak.

3.

Negara-negara Peserta, sesuai dengan kondisi nasional dan dafam batas kemampuan meneka, akan mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu para orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini dan bila diperlukan akan memberi bantuan materi dan program-program pendukung, terutama yang menyangkut gizi, sandang dan perumahan.

4.

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin pemulihan perawatan anak oleh orangtua atau onang-orang lain yang memikul tanggungjawab keuangan atas anak, balk dan dafam Negara Peserta maupun dan luar negerm. Khususnya, apabila onang yang memmkul tanggungjawab keuangan atas anak tinggal di suatu negara yang berbeda dengan negara anak yang bersangkutan, Negara-negara Pesenta akan memberlakukan perjanjian-penjanjian internasional yang sudah diaksesi atau mematuhinya, dan juga membuat pengaturan lain yang sesuai.

Pasal 28

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-negara Peserta secara khusus akan:


(a)

Membuat pendidikan dasar suatu kewajiban dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak;


(b)

Mendorong pengembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda, tenmasuk pendidikan umum dan kejuruan, menyediakan pendidikan tersebut untuk setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti penerapan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan;


(c)

Membuat pendidikan tinggi terjangkau untuk semua anak berdasarkan kemampuan, dengan semua cara yang layak;


(d)

Menyediakan informasi dan bimbingan tentang pendidikan dan kejuruan yang dapat diakses oleh semua anak;


(e)

Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah.

2.

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan anak dan sesuai dengan Konvensi ini.

3.

Negara-negara Peserta akan meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dengan tujuan untuk membantu menghapuskan kebodohan dan buta aksara di seluruh dunia dan mempermudah akses pada pengetahuan ilmiah dan teknis dan metode-metode pengajanan modern. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang.

Pasal 29

1.

Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada:


(a)

Pengembangan kepnibadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;


(b)

Pengembangan penghormatan atas hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki, serta terhadap prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB.


(c)

pengembangan rasa hormat kepada orangtua, inden-titas budaya, bahasa dan nilai-nilainya, nilai-nilai kebangsaan dan negara tempat anak tersebut bertempat tinggal, berasal, dan kepada peradaban-penadaban yang berbeda dan peradabannya sendiri.


(d)

persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung-jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara sesama, kelompok­kelompok etnik, bangsa dan agama dan orang­-orang pribumi.


(e)

pengembangan rasa hormat kepada lingkungan alam

2.

Tidak ada bagian pasal ini atau pasal 28 yang akan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebebasan perorangan dan badan-badan untuk membentuk dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan yang selalu mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga seperti itu akan sesuai dengan standar minimal sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh negara.

Pasal 30

Di negara-negara dimana terdapat kelompok-kelompok minonitas suku bangsa, agama atau bahasa atau orang-­orang pribumi, seorang anak dan kalangan minoritas atau pribumi seperti itu tidak akan disangkal haknya dalam bermasyarakat dengan anggota-anggota lain dan kelompoknya, untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri

Pasal 31

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan bermain dan rekreasi yang sesuai dengan usia anak yang bersangkutan, dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

2.

Negara-negara Peserta akan menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan akan mendorong pengadaan peluang-peluang yang layak dan sama untuk kegiatan budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.

Pasal 32

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak.

2.

Negara-negara Peserta akan mengambil langkah­ langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk mencapal tujuan inil dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional lain yang terait, Negara-negara Peserta secara khusus akan:


(a)

Menetapkan usia minimum atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja;


(b)

Menetapkan peraturan-peraturan yang tepat mengenal jam kerja dan kondisi kerja;


(c)

Menetapkan hukuman-hukuman yang layak atau sanksi-sanksi lain untuk menjamin pelaksanaan yang effektif dan pasal ini.

Pasal 33

Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang layak termasuk langkah-langkah legmslatif, administratif, sosial dan pendidikan guna melindungi anak dan pemakaian oba-obat narkotik dan zat-zat psikotropika secara gelap seperti yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang terkait, dan guna mencegah penggunaan anak-anak dalam pembuatan dan pengedaran secara gelap zat-zat tersebut.

Pasal 34

Negara-negara Peserta berusaha untuk melindungi anak dan semua bentuk eksptoitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta secara khusus akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah:

(a)

Bujukan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah;

(b)

Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktek-praktek seksual lain yang tidak sah;

(c)

Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.

Pasal 35

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang layak untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.

Pasal 36

Negara-negara Peserta akan melindungi anak dari segala bentuk lain eksploitasi yang merugikan setiap aspek kesejahteraan anak

Pasal 37

(a)

Tak seorang anak pun boleh menjalani siksaan atau kekerasan lain, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati maupun hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan tidak akan dijatuhkan untuk kejahatan-­kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah delapan belas tahun;

(b)

Tidak seorang anak pun akan kehilangan kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-­wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesual dengan hukum dan hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang singkat dan layak;

(c)

Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya. Secara khusus, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan dan orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan hal ini merupakan kepentingan terbaik dan anak yang bersangkutan, dan ia berhak mengadakan hubungan dengan keluarganya melalul surat menyurat atau kunjungan-kunjungan, kecuali dalam keadaan­keadaan khusus;

(d)

Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak segera mendapat bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaan itu didepan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, independen dan tidak memihak, dan berhak atas suatu keputusan yang cepat mengenai hat tersebut

Pasal 38

1.

Negara-negara Peserta berupaya untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap ketentuan­ketentuan hukum kemanusiaan internasional yang berlaku bagi anak-anak dalam konflik-konflik bersenjata.

2.

Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin guna memastikan bahwa mereka yang belum mencapai usia lima belas tahun tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan.

3.

Negara-negara Peserta akan menahan diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia lima betas tahun dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia limabelas tahun tetapi belum mencapai usia delapan belas tahun, Negara-negara Peserta akan berusaha untuk memberi prioritas kepada mereka yang tertua.

4.

Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik-konflik bersenjata, Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan perawatan terhadap anak-anak yang terkena akibat suatu konflik bersenjata.

Pasal 39


Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan fisik dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat seorang anak yang menjadi korban dari: setiap bentuk penelantaran, eksploitasi, atau penyalahgunaan; penyiksaan atau setiap bentuk kekejaman atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat; konflik-konflik bersenjata. Pemulihan dan penyatuan kembali seperti itu akan dilakukan dalam suatu lingkungan yang membantu pengembangan kesehatan, harga diri dan martabat anak.


Pasal 40

1.

Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang konsisten dengan peningkatan pengertian anak tentang martabat dan nilai dirinya, hal mana memperkuat sikap menghargai anak pada hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki orang-orang lain, dengan memperhatikan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan pelaksanaan peran yang konstruktif dan anak dalam masyarakat.

2.

Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional yang relevan, Negara-negara Peserta, secara khusus, akan menjamin bahwa:


(a).

Tak seorang anakpun akan disangka, dituduh, atau diakui sebagal telah melanggar undang-­undang hukum pidana karena perbuatan­-perbuatan atau kelalaian yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada saat perbuatan itu dilakukan;


(b).

Setiap anak yang disangka sebagai atau dituduh telah melanggar undang-undang hukum pidana setidaknya memiliki jaminan-jaminan sebagai berikut:



(i)

Dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah menurut hukum;



(ii)

Secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenal tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, jika layak, melalui orangtua atau walinya yang sah, dan untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dalam mempersiapkan dan pengajuan pembelaannya;



(iii)

Merneriksa masalah tersebut tanpa penundaan oleh penguasa yang berwenang, independen dan tidak memihak atau oleh badan peradilan dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan undang-undang, dengan bantuan hukurn atau bantuan lain yang layak dan, kecuali jika dianggap bukan untuk kepentingan terbaik dan anak, khususnya, dengan memperhatikan usia atau situasi anak, onangtua atau walmnya yang sah;



(iv)

Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau untuk mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi­-saksi yang membenarkan dan untuk memperoleh partisipasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan anak berdasarkan persamaan hak;



(v)

Jika dianggap telah melanggar undang­-undang hukum pidana, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya dapat ditinjau kembali oleh penguasa atau badan peradilan yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak sesuai undang-undang;



(vi)

Memperoleh bantuan cuma-cuma dan penerjemah bahasa jika anak tidak dapat memahami atau berbicara dalam bahasa yang digunakan;



(vii)

Dihormati sepenuhnya kehidupan pribadi anak dalam semua tingkat proses hukum.

3.

Negara-negara Peserta akan berupaya untuk meningkatkan penetapan undang-undang, proses peradilan, pihak yang berwenang dan lembaga­-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, dituduh, atau diakui tetah rnelanggar undang-undang hukum pidana, dan khususnya:


(a)

Penetapan usia minimum dimana anak-anak dengan usia dibawahnya akan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melanggar undang­-undang hukum pidana;


(b)

Bilamana layak dan dikehendaki, langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa melalui proses hukum, asalkan hak-hak azasi manusia dan perlindungan hukum sepenuhnya dihormati,

4.

Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan peraturan pengawasan; konseling; masa percobaan; pengasuhan anak; program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan atternatif­-alternatif lain hingga lembaga pemeliharaan anak, akan disediakan guna menjamin bahwa anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kehidupan mereka dan seimbang dengan keadaan mereka maupun pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 41


Tak satupun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif terhadap perwujudan hak-hak anak dan yang mungkin termuat dalam:


(a)

Hukum dan Negara Peserta; atau


(b)

Hukum Internasional yang berlaku di Negara itu.

BAGIAN II

Pasal 42


Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan juga anak-anak, melalui cara yang tepat dan aktif.

Pasal 43

1.

Untuk tujuan mengetahui kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Peserta dalam mewujudkan kewajiban­-kewajiban yang digariskan dalam Konvensi ini, akan dibentuk suatu Komite Hak-Hak Anak yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan kemudian.

2.

Komite akan terdiri dan sepuluh ahli yang bermonal tinggi dan diakui sebagai pakar dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Anggota Komite akan dipilih oleh Negara-negara Peserta mereka sebagai perorangan, dengan memper­timbangkan distribusi geografis yang adil dan sistem­-sistem hukum yang utama.dan warganegaranya masing-masing dan akan bertugas dalam kapasitas

3.

Para anggota Komite akan dipilih secara rahasia dan sebuah daftar orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Peserta. Masing-masing Negara Peserta dapat mencalonkan seorang dan wanganegaranya sendiri.

4.

Pemilihan awal untuk Komite akan diadakan tidak lebih dan enam bulan setelah tanggal dibertakukannya Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretanis Jenderal PBB akan mengirimkan surat kepada Negara-negana Peserta untuk menyerahkan nama calon-calon mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal kemudian akan menyiapkan suatu daftar dalam urutan abjad nama-nama calon yang dinominasikan, yang menunjukkan Negara-negara Peserta yang mencalonkan mereka, dan menyerahkan daftar tersebut kepada Negara-negara Peserta Konvensi ini.

5.

Pemilihan akan diadakan pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta dalam sidang yang dipimpin oteh Sekeretaris Jenderal di markas besar PBB. Pada pertemuan-pertemuan ini, untuk mana diperlukan kehadiran dua pertiga dan Negara-negara Peserta guna mencapal kuorum, orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mutlak dan para wakit Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya.

6.

Para anggota Komite akan dipilih untuk masa empat tahun. Mereka akan dapat dipilih kembali jika dicalonkan lagi. Masa bakti lima anggota yang dipilih dalam pemilihan pertama akan berakhir untuk masa dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama­nama kelima anggota ini akan dipilih melalui undian oleh pimpinan sidang.

7.

Jika seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena suatu sebab lain ia tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugas Komite, Negara-negara Peserta yang mencalonkan anggota itu akan menunjuk seorang ahli lain dan wanganegaranya untuk bertugas selama sisa masa tugas tersebut, dengan syarat mendapat persetujuan Komite.

8.

Komite akan menetapkan ketentuan-ketentuan atau prosedurnya.

9.

Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa dua tahun.

10.

Pertemuan-pertemuan Komite secara normal akan diadakan di Markas Besar PBB atau di tempat lain yang sesual, sebagaimana ditetapkan oleh Komite. Komite secara normal akan bertemu setiap tahun. Lamanya pertemuan-pentemuan Komite akan ditentukan dan ditinjau kembali, jika perlu, dalam suatu pertemuan Negara-negara Peserta Konvensi ini, dengan syarat mendapat persetujuan Sidang Umum.

11.

Sekertaris Jendral PBB akan menyediakan staf dan sarana yang diperlukan bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi Komite berdasarkan Konvensi ini

12.

Dengan persetujuan Sidang Umum, para anggota Komite yang dibentuk berdasarkan Konvensi ini akan menerima honorarium dan sumber-sumber PBB berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan oteh Sidang Umum.

Pasal 44

1.

Negara-negara Peserta berupaya untuk menyerahkan pada Komite, melalul Sekretaris Jenderal PBB, laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka setujui yang berpengaruh terhadap hak-­hak yang diakui dalam Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang telah dicapal dalam pelaksanaan hak­-hak tersebut:


(a)

Dalam masa dua tahun setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Peserta yang bersangkutan;


(b)

Setelah itu setiap tima tahun.

2.

Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan pasal ini akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitan­-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Laporan-laporan juga akan mengandung informasi yang memadai untuk melengkapi Komite dengan suatu pengertian yang luas mengenai pelaksanaan Konvensi di negara yang bersangkutan.

3.

Negara Peserta yang telah menyerahkan suatu laporan awal yang luas kepada Kornite tidak perlu mengulangi informasi dasar yang sudah diberikan sebelumnya dalam laporan-laporan berikutnya yang diserahkan sesuai dengan ayat 1 (b) dan pasal ini.

4.

Komite dapat meminta kepada Negara-negara Peserta informasi lebih jauh yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.

5.

Setiap dua tahun sekali Komite akan menyerahkan laporan-laporan mengenai kegiatannya kepada Sidang Umum, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.

6.

Negara-Negara Peserta akan menyediakan laporan-­laporan mereka secara luas kepada masyarakat umum di negara-negara mereka sendiri.

Pasal 45


Untuk mengembangkan pelaksanaan yang efektif (dan Konvensi) dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini:


(a)

Badan-Badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya berhak untuk diwakili dalam mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan­-ketentuan Konvensi ini dalam lingkup mandat mereka. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang bila dianggap layak untuk memberi nasihat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya untuk menyampaikan laporan mengenal peltaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup kegiatan mereka,


(b)

Bila dianggap layak Komite akan mengirimkan kepada badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang, setiap laporan dan Negara-negara Peserta yang memuat permintaan, atau mengindikasikan kebutuhan akan nasihat atau bantuan teknis, bersama dengan hasil pengamatan dan saran-saran Komite, jika ada, mengenai permintaan atau indikasi-indikasi tersebut.


(c)

Komite dapat merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk meminta kepada Sekretanis Jenderal untuk melakukan, atas nama mereka, studi-studi mengenai masalah-masalah khusus yang terkait dengan hak-hak anak.


(d)

Komite dapat memberi saran-saran dan rekornendasi­-rekomendasi umurn berdasarkan informasi yang ditenima sesual dengan pasal 44 dan 45 dan Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-nekomendasi umum tersebut itu akan dikinimkan kepada setiap Negana Peserta yang bersangkutan dan dilaponkan kepada Sidang Umum, bersama dengan tanggapan-tanggapan, jika ada, dan Negara-negana Peserta.

BAGIAN III

Pasal 46



Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oteh semua Negara.

Pasal 47



Konvensi ini perlu diratifikasi oleh negara-negara yang bersangkutan. Perangkat-perangkat ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB.

Pasal 48



Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap negara. Perangkat-perangkat untuk aksesi akan disimpan oleh Sekretaris Jendenal PBB.

Pasal 49

1.

Konvensi ini akan berlaku pada hari yang ketigapuluh sesudah tanggal penyirnpanan keduapuluh perangkat­-perangkat ratifikasi dan aksesi oteh Sekretanis Jenderal PBB.

2.

Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau mengaksesi Konvensi setelah penyimpanan keduapuluh perangkat-­perangkat ratifikasi atau aksesi, Konvensi akan berlaku pada hari ketigaputuh sejak penyimpanan perangkat ratifikasi atau aksesi oleh negara yang bersangkutan.

Pasal 50

1.

Setiap Negara Peserta dapat rnengusulkan suatu amendemen dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal PBB, Setelah itu Sekretaris Jenderal akan memberitahukan amendemen yang diusulkan tersebut kepada Negara-negara Peserta, dengan permintaan agar mereka menunjukkan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara-negara Peserta untuk mempertimbangkandan mernungut suara atas usulan-­usulan itu. Jikalau, dalam waktu empat bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dan Negara-negara Peserta memilih konferensi, Sekretanis Jenderal akan melaksanakan suatu konferensi bantuan PBB. Setiap amendemen yang disetujui oleh mayoritas Negara-negara Peserta yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Sidang Umurn untuk persetujuannya.

2.

Suatu amendemen yang disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila tetah disetujui oleh Sidang Umum PBB dan diterima oleh mayoritas dua pertiga Negara-negara Peserta.

3.

Bila suatu amendemen sudah berlaku ini akan mengikat semua Negara-negara Peserta yang telah menerimanya, Negara-negana Peserta yang lain tetap terikat oleh pasal­-pasal dan Konvensi ini dan oleh setiap amendemen terdahulu yang telah mereka terima.

Pasal 51

1.

Sekretanis Jenderal PBB akan menerima mengedarkan kepada semua Negara teks reservasi yang diajukan negara-negara pada saat ratifikasi atau aksesi.

2.

Suatu reservasi yang tidak sesuai dengan sasaran dan tujuan Konvensi ini tidak diperkenankan.

3.

Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali setiap saat dengan pemberitahuan mengenai hal itu kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian akan memberitahukannya kepada semua Negara. Pemberitahuan seperti itu akan berlaku pada tanggal diterima oleh Sekretanis Jenderal PBB.


Pasal 52


Suatu Negara Peserta dapat menolak Konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Penolakan seperti itu akan berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya penolakan itu oleh Sekretaris Jenderal PBB.

Pasal 53


Sekretaris Jenderal PBB ditugaskan sebagai penyimpan Konvensi ini.

Pasal 54


Naskah asli dan Konvensi ini, dengan teks dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Rusia dan Spanyol yang sama otentiknya, akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB.

Sebagal saksi yaitu para wakil negara-negara, yang secara sah diberi kuasa dan wewenang untuk bertindak oleh negara mereka masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.

Dengan ini saya nyatakan bahwa teks di atas adalah copy asli dari Konvensi Hak-Hak Anak, yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989, nasakah asli disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi yang sah untuk ditandatangani.

Atas nama Sekretaris Jenderal

Legal Counsel:

Carl-August Fleischhauer

Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York

19 Desember 1989

0 komentar on "Convention on the Right of the Children"

Posting Komentar

 

kampung anak Copyright 2008 All Rights Reserved Baby Blog Designed by Ipiet | All Image Presented by Tadpole's Notez