Disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 20 November 1989
Negara-Negara Peserta/Penandatangan
Konvensi Hak-hak Anak
Mukadimah
Mengingat bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinayatakan dalam Piagam PBB, pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia,
Mengingat bahwa bangsa-bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak azasi manusia, dan pada harkat dan martabat manusia, dan berekat meningkatkan kemajuan sosial dan taraf kehidupan dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menyadari bahwa Peserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia dan dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional Hak-Hak Azasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan didalanmya tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lain, asal usul bangsa dan sosial, harta kekayaan, kelahiran dan status lain
Mengingat bahwa, dalam Deklarasi Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa kanak-kanak berhak atas perawatan dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat,
Menyadari bahwa anak, demi pengembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian,
Menimbang bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam masyarakat dari cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, toleransi, kemerdekaan, kebersamaan dan solidaritas, kemerdekaan, kebesamaan dan solidaritas.
Mengingat bahwa perlunya perluasan perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak-Hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (khususnya pasal 23 dan 24), dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (khususnya pasal 10) dan dalam ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat yang terkait dan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,
Mengingat ketentuan-ketentuan dan Deklarasi tentang Pninsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Penlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus pada Pengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional maupun Internasinal, Ketentuan-Ketentuan
Minimum PBB yang
Mengakui bahwa, di semua negara di dunia, tendapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sangat sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khusus,
Memperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya dan setiap bangsa bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi,
Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang,
Telah menyetujui sebagai berikut:
BAGIAN I
Pasal 1
Yang dimaksud anak dalam Konvensi ini adalah setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapal Iebih awal.
Pasal 2
1. Negara-negara Peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini dan setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau status lain dan anak atau dan orangtua anak atau walinya yang sah menurut hukum.
2. Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak dilindungi terhadap semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada kedudukan, kegiatan, pendapat yang diekspresikan atau kepercayaan dan orangtua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya
Pasal 3
1. Dalam semua tindakan yang menyangkut anak-anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah maupun badan legislatif, kepentingan terbaik dan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama
2. Negara-negara Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan perawatan sedemikian rupa yang diperlukan untuk kesejahteraan anak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, dan untuk maksud ini akan mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang layak
3. Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa lembaga-lembaga, instansi-instansi dan fasilitas-fasilitas yang bertanggungjawab atas perawatan dan perlindungan anak akan menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, terutama dalam bidang-bidang keselamatan, kesehatan, baik dalam jumlah dan kesesuaian petugasnya maupun pengawasan yang kompeten
Pasal 4
Negara-negara Peserta akan mengambil semua Iangkah legislatif, administnatif dan langkah-langkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Sepanjang yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Negara-negara Peserta akan mengambil Iangkah-langkah seperti itu secara maksimal dan sumber-sumber yang tersedia dan, bila diperlukan, dalarn kerangka kerjasama internasional.
Pasal 5
Negara-negara Peserta akan menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban para orangtua atau, dimana dapat diterapkan, para anggota keluarga besar atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang-orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas anak yang bersangkutan, untuk memberi arahan dan bimbingan yang layak kepada anak mengenai penerapan hak-haknya yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak.
Pasal 6
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan.
2. Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Pasal 7
1. Anak akan didaftarkan segera setelah lahir dan berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan, sejauh mungkin, berhak mengetahui dan diasuh oleh orangtuanya.
2. Negara-negara Peserta akan menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan perangkat-perangkat internasional yang terkait dalam bidang ini, khususnya jika anak akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 8
1. Negara-negara Peserta berupaya menghormati hak anak untuk memelihara jati dirinya, termasuk kewarga-negaraannya, nama dan hubungan keluarganya sebagaimana diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah.
2. Manakala anak dirampas sebagian atau seluruh jati-dirinya secara tidak sah, Negara-negara Peserta akan memberi bantuan dan perlindungan yang layak guna memulihkan kembali jatidiri anak secara cepat.
Pasal 9
1. Negara-negara Peserta akan menjamin bahwa seorang anak tidak akan dipisahkan dari orangtuanya diluar keinginan anak, kecuali bila pihak yang benwenang yang dapat melakukan peninjauan kembali menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku, bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik dari anak itu sendiri. Penetapan demikian mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak yang bersangkutan oleh orangtuanya, atau kasus dimana kedua orangtua anak hidup berpisah dan suatu keputusan harus diambil untuk menetapkan tempat tinggal anak tersebut
2. Dalam setiap proses hukum sesuai dengan ayat 1 pasal in semua pihak yang berkepentingan akan diberi kesempatan untuk turut serta dalam proses tersebut dan untuk mengemukakan pandangan mereka
3. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak yang terpisah dan salah satu atau kedua orangtuanya untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap, kecuali bila hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan.
4. Dalam hal pemisahan sedemikian itu merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara Peserta, seperti penahanan, hukuman penjara, pengasingan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orangtuanya atau kematian anak itu sendini (termasuk kematian karena sebab apapun sementara orang yang bersangkutan dalam perawatan negara), Negara Peserta, atas permintaan, akan memberikan kepada orangtua, kepada anak atau, jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota keluarga yang terpisah itu, kecuali bila pemberian informasi tersebut akan mengganggu kehidupan anak yang bersangkutan. Negara-negara Peserta lebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi orang atau orang-orang yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, permohonan yang diajukan oleh seorang anak atau orangtuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negana Peserta dengan tujuan untuk penyatuan kembali keluarga, akan ditangani oleh Negana-negana Peserta dengan cara yang positif, manusiawi dan cepat. Negara-negara Peserta Iebih jauh akan menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan bagi anggota keluarga mereka.
2. Seorang anak yang orangtuanya bertempat tinggal di negara yang berbeda akan berhak untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orangtuanya secara tetap. Untuk tujuan itu dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Peserta berdasarkan pasal 9 ayat 1, Negara-negara Peserta akan menghormati hak-hak anak dan hak orang tuanya untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negara mereka sendiri, dan hak mereka untuk memasuki negaranya. Hak untuk meninggalkan suatu negara hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kemerdekaan orang lain yang diakui dalam Konvensi ini
Pasal 11
1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah untuk memberantas pemindahan anak-anak ke luar negeri secara tidak sah atau tidak dapat dikembali-kannya anak-anak dari luar negeri.
2. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta akan meningkatkan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau aksesi terhadap persetujuan-pensetujuan yang sudah ada
Pasal 12
1. Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak, yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut anak, dan bahwa pandangan anak diberi bobot sesuai dengan usia dan kematangan anak
2. Untuk tujuan ini, secara khusus anak akan diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang menyangkut anak, baik secara langsung atau melalui seorang wakil atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum nasional
Pasal 13
1. Anak rnempunyai hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan terlepas dari batas wilayah, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk karya seni, maupun melalui media lain sesuai dengan pilihan anak yang bersangkutan
2. Penggunaan hak ini dapat disertai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini harus ditentukan oleh undang-undang dan apabila memang diperlukan
a) menghormati hak-hak atau reputasi orang lain; atau
b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat
Pasal 14
1. Negara-negara Peserta akan menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani dan beragama
2. Negara-negara Peserta akan menghormati hak dan kewajiban kedua orangtua dan, apabila sesuai, hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberi pengarahan kepada anak dalam menetapkan haknya dengan cara yang sesuai dengan penkembangan kemampuan anak.
3. Kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaannya sendiri hanya tunduk pada pembatasan pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hakhak azasi dan kemerdekaan orang lain
Pasal 15
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan berkumpul secara damai
2. Tak ada pembatasan yang dikenakan untuk melakukan hak-hak ini selain yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral masyarakat atau perlindungan hak dan kemerdekaan orang-orang lain.
Pasal 16
1. Tidak seorang anak pun dapat menjadi korban campur tangan yang sewenang-wenang atau tindakan diluar hukum atas kehidupan pnibadinya, keluarga, rumah atau hubungan
2. Anak berhak atas perlindungan hukum dan campur tangan atau gangguan seperti itu.
Pasal 17
Negara-negara Peserta mengakui fungsi penting media
(a) Mendorong media
(b) Mendorong kerjasama intemasional dalam pembuatan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan bahan seperti itu dari berbagai sumber kebudayaan nasional dan internasional;
(c) Mendorong pembuatan dan penyebarluasan buku-buku anak;
(d) Mendorong media
(e) Mendorong pengembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan bahan yang merugikan bagi kesejahteraan anak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.
Pasal 18
1. Negara-negara Peserta akan membuat upaya yang tenbaik guna menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua orangtua memikul tanggungjawab bersama untuk membesarkan dan menumbuh kembangkan anak. Orang tua, atau kemungkinan, wall yang sah memikul tanggungjawab utama untuk membesarkan dan menumbuhkembangkan anak yang bersangkutan. Kepentingan terbaik dan anak akan menjadi perhatian utama orangtua atau wali.
2. Untuk menjamin dan meningkatkan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi inii, Negara-negara Peserta akan memberi bantuan yang layak kepada orangtua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggungjawab membesarkan anak dan akan menjamin pembangunan lembaga-lembaga, sarana-sarana dan pelayanan untuk perawatan anak.
3. Negara-negara Peserta akan mengambil segala langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dan orangtua yang bekerja berhak untuk memperoleh manfaat dan jasa perawatan anak dan fasilitas-fasilitas yang berhak mereka peroleh.
Pasal 19
1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dan semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, pengabaian atau tindakan penelantaran, perlakuan salah, atau eksploitasi, tenmasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka berada dalam pengasuhan orangtua, wali yang sah atau setiap orang lain yang merawat anak.
2. Langkah-langkah perlindungan seperti itu mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk menyusun program-program sosial guna memberi dukungan yang diperlukan anak dan mereka yang merawat anak, maupun bentuk-bentuk lain dan pencegahan dan untuk identilkasi, pelaporan, rujukan, penyelidikan, perawatan dan tindak lanjut dan perlakuan yang salah terhadap anak seperti diuraikan terdahulu, dan, jika perlu, bagi keterlibatan pengadilan
Pasal 20
1. Seorang anak yang kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara maupun tetap, atau demi kepentingannya yang terbaik tidak dapat terus berada dalam lingkungan itu, berhak memperoleh perlindungan dan bantuan khusus dan Negara
2. Negara-negara Peserta, sesuai dengan hukum nasional mereka, menjamin adanya perawatan alternatif untuk anak seperti pada ayat 1.
3. Perawatan seperti itu bisa mencakup, antara lain, tempat pengasuhan anak, hukum islam kafala, adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk penawatan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah, perhatian selayaknya diberikan pada kesinambungan pengasuhan anak dan berdasarkan pada latar belakang suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa anak yang bersangkutan.
1
Artikel 21
Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan mereka akan:
a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.
b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat apapun.
c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar negara menikmati perlindungan dan standar yang sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.
d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara, penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan artikel yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh badan atau badan kompeten.
Artikel 22
1. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari
status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi
menurut hukum serta prosedur domestik atau
internasional yang dapat diterapkan, baik itu
ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau
Adopsi
Di Negara-Negara dimana adopsi diakui
dan/atau diizinkan, hal tersebut hanya
dilakukan atas kepentingan terbaik anak,
dan kemudian hanya pengawasan otoritas
yang kompeten dan perlindungan keamanan
bagi anak.
Anak-anak pengungsi
Pelindungan khusus akan diberikan kepada
anak pengungsi atau kepada anak yang
mencari status pengungsi. Ini merupakan
kewajiban Negara untuk bekerja sama
dengan organisasi yang kompeten yang
menyediakan perlindungan dan bantuan
12
orang lain, menerima perlindungan dan bantuan
kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati
pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi
sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia
internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana
Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.
2. Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan
kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan
organisasi antar pemerintah yang kompeten atau
organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB
untuk melindungi dan membantu anak tersebut
untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya
agar memperoleh informasi penting untuk kumpul
kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan
anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak
akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain
secara permanen atau temporer yang hilang dari
lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti
yang termuat dalam konvensi sekarang.
Artkel 23
1. Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara
mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan
layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin
martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta
memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat.
2. Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap
pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin
perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut
dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi
mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya
yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang
tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta
keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak.
3. Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan
yang diperluas menurut paragrap 2 dari artikel ini
akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan,
dengan mempertimbangkan sumber-sumber
keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa
anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk
menerima pendidikan, training, pelayanan
perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan
untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara
kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi
sosial dan pengembangan individu semaksimal
tersebut,
Anak yang cacat
Seorang anak cacat mempunyai hak atas
asuhan, pendidikan dan pelatihan khusus
untuk membantunya menikmati kehidupan
yang penuh dan layak dengan martabat dan
memperoleh tingkat terbesar atas
kepercayaan diri dan kemungkinan integrasi
sosial.
13
mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan
budayanya.
4. Dengan semangat kerjasama internasional Pihak
Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi
yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan
pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional
terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan
akses terhadap informasi yang berkaitan dengan
metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta
layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak
Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya
serta memperlebar pengalamannya dalam bidangbidang
ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus
diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara
berkembang.
Artikel 24
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati
standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan
fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi
kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin
bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses
terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.
2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi
penuh hak ini dan khususnya akan mengambil
langkah-langkah tepat:
a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;
b) Menjamin pemberian bantuan medis dan
pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi
semua anak dengan menekankan pada
perkembangan pemeliharaan kesehatan yang
utama;
c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi,
termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan
kesehatan yang utama, melalui, inter alia,
penerapan teknologi yang tersedia dan melalui
pemberian makanan bergizi yang layak serta air
minum yang bersih, dengan mempertimbangkan
bahaya dan resiko polusi lingkungan;
d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan
sesudah melahirkan;
e) Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat,
khususnya orangtua dan anak, diinformasikan,
mempunyai akses terhadap pendidikan dan
didukung dalam menggunakan pengetahuan
dasar tentang kesehatan dan gizi anak,
keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi
Kesehatan dan layanan kesehatan
Anak mempunyai suatu hak atas perawatan
medis dan kesehatan sampai standar
tertinggi yang dapat dicapai. Negara
menempatkan penekanan khusus pada
penyediaan perawatan kesehatan primer dan
pencegahan, pendidikan kesehatan umum,
dan pengurangan kematian bayi. Mereka
akan mendorong kerja sama internasional
dalam hal ini dan bekerja keras untuk
memastikan bahwa tidak ada anak yang
kehilangan akses terhadap layanan
kesehatan.
14
lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan;
f) Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan
secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi
orangtua dan pendidikan keluarga berencana.
g) Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk
menghilangkan hukum praktek-praktek
tradisional terhadap kesehatan anak.
h) Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dengan bertujuan
memperoleh realisasi penuh hak yang diakui
secara progresif dalam artikel ini. Dalam hal ini,
pertimbangan khusus harus diambil terhadap
kebutuhan Negara-Negara berkembang.
Artikel 25
Pihak Negara mengakui hak anak yang telah
ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan
pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan
periodik yang diberikan kepada anak dan semua
keadaan lain yang relevan pada penempatannya.
Artikel 26
1. Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak
untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial,
termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh
realisasi penuh atas hak ini menurut hukum
nasionalnya.
2. Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan
dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan
keadaan anak serta orang yang mempunyai
tanggungjawab untuk memelihara anak, juga
pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah
permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau
atas nama anak.
Artikel 27
1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spirit, moral, serta sosial anak.
2. Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab
atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk
mengamankan kondisi-kondisi hidup yang
Tinjauan penempatan periodik
Seorang anak yang ditempatkan oleh Negara
untuk alasan perawatan, perlindungan atau
pengobatan berhak untuk mendapatkan
evaluasi atas penempatan tersebut secara
teratur.
Jaminan sosial
Anak mempunyai hak untuk mengambil
manfaat dari jaminan sosial termasuk
asuransi sosial.
Standar hidup
Setiap anak mempunyai hak atas standar
hidup yang memadai untuk perkembangan
sosial, moral, spiritual, mental dan fisiknya.
Orang tua mempunyai tanggung jawab
utama untuk menjamin bahwa anak
mempunyai standar hidup yang memadai.
Tugas Negara adalah untuk menjamin
bahwa tanggung jawab ini dipenuhi dan
15
diperlukan bagi perkembangan anak, menurut
kemampuan dan kapasitas keuangannya.
3. Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam
sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk membantu orangtua dan pihak lain yang
bertanggung jawab atas anak untuk
mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan
akan memberi bantuan materi dan program-program
dukungan, khususnya yang berhubungan dengan
makanan bergizi, pakaian serta perumahan.
4. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan
anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam
Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya,
dimana seseorang mempunyai tanggung jawab
keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang
berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara
akan meningkatkan pencapaian persetujuan
internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian,
juga membuat perjanjian tepat lainnya.
Artikel 28
1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap
pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak
ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan
yang sama, secara khusus mereka akan:
a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia
secara cuma-cuma bagi semua;
b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan
umum, termasuk pendidikan kejuruan dan
umum, menyediakan dan memudahkannya bagi
setiap anak, dan mengambil langkah-langkah
tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea
dan menawarkan bantuan keuangan jika
dibutuhkan;
c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan
tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar
dengan setiap sarana yang tepat;
d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan
serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua
anak;
e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu
kehadiran secara teratur di sekolah dan
penurunan angka drop-out.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah
disusun secara konsisten dengan martabat anak
tanggung jawab Negara dapat meliputi
bantuan materi kepada orang tua dan
anaknya.
Pendidikan
Anak mempunyai hak atas pendidikan dan
tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa
pendidikan dasar adalah bebas biaya dan
wajib, untuk mendorong bentuk-bentuk
berbeda dari pendidikan menengah yang
aksesibel bagi setiap anak dan untuk
memberikan pendidikan tinggi untuk semua
menurut dasar kapasitasnya. Mata pelajaran
sekolah harus konsisten dengan hak-hak dan
martabat anak. Negara mengikutsertakan
kerja sama internasional untuk
melaksanakan hak ini.
16
manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.
3. Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dalam hubungannya dengan
pendidikan, khususnya bertujuan memberi
kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan
buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan
untuk mengakses ilmu pengetahuan dan
pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran
modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus
mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang
akan diambil.
Artikel 29
1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak
akan diarahkan pada:
a) Perkembangan kepribadian, bakat dan
kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya
dengan segala potensinya;
b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta
bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam
piagam PBB;
c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua
anak, identitas budaya, bahasa, serta nilainilainya,
bagi nilai-nilai nasional di Negara
dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak
itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang
berbeda daripadanya;
d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan
yang bertanggung jawab dalam lingkungan
masyarakat dengan bebas, dengan semangat
pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan
jenis kelamin, persahabatan diantara manusia,
kesukuan, kelompok agama dan nasional serta
orang-orang pribumi;
e) Pengembangan penghargaan bagi lingkungan
alami.
2. Tidak ada bagian dari artikel ini atau artikel 28 akan
ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu
dan badan-badan untuk membangun dan
mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan
dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub
dalam paragraf 1 dari artikel ini dan terhadap
persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang
diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras
dengan standar minimum tersebut seperti yang
mungkin ditetapkan oleh Negara.
Tujuan-tujuan pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan pribadi, bakat dan
kemampuan mental dan fisik anak seoptimal
mungkin. Pendidikan menyiapkan anak
untuk kehidupan orang dewasa yang aktif
dalam masyarakat yang bebas dan
mengangkat penghargaan bagi orang tua
anak, identitas budayanya sendiri, bahasa
dan nilai-nilainya dan untuk latar belakang
budaya dan nilai-nilai orang lain.
17
Artikel 30
Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa
minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang
berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan
dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggotaanggota
lain dalam kelompoknya, untuk menikmati
kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan
mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan
bahasanya sendiri.
Artikel 31
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat
dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan
bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan
untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
budaya dan seni.
2. Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung
hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam
kehidupan seni dan budaya serta akan memacu
pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk
budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.
Artikel 32
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu
pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu
pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak
atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau
sosial.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk
menjamin implementasi artikel ini. Akhirnya, dan
yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat
internasional yang relevan, Pihak Negara secara
khusus akan ;
a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja;
b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja
yang sesuai;
c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat
untuk menjamin pelaksanaan artikel ini.
Artikel 33
Anak-anak minoritas atau penduduk asli
Anak-anak dari masyarakat minoritas dan
penduduk asli mempunyai hak untuk
menikmati kebudayaan mereka dan untuk
menjalankan agama dan bahasanya sendiri.
Waktu luang, rekreasi dan kegiatankegiatan
budaya
Anak mempunyai hak atas waktu luang,
bermain dan ikut serta dalam kegiatan
artistik dan kebudayaan
Pekerja anak
Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari
pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan atau perkembangan mereka.
Negara menetapkan usia minimum untuk
bekerja dan mengatur persyaratan atau
ketentuan kerja.
Penyalahgunaan obat-obatan
18
Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat,
termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial
dan pendidikan, untuk melindungi anak dari
penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic
secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian
internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan
anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang
tidak sah.
Artikel 34
Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk
eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk
tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil
langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral
yang tepat untuk mencegah;
a) Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk
melakukan suatu aktifitas sexual yang
melanggar hukum;
b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi
atau prakte-praktek seksual yang melanggar
hukum lainnya;
c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan
dan bahan-bahan pornografi.
Artikel 35
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
secara nasional, bilateral dan multilateral untuk
mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak
untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.
Artikel 36
Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk
eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspekaspek
kesejahteraan anak.
Artikel 37
Pihak Negara akan menjamin bahwa:
a) Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan
atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian
atau penghinaan atau hukuman. Baik itu
hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup
tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang
Anak-anak mempunyai hak atas
perlindungan dari penggunaan narkotik dan
obat psikotropik dan dari keterlibatan dalam
produksi atau distribusinya.
Eksploitasi seksual
Negara melindungi anak-anak dari
eksploitasi dan penganiayaan seksual
termasuk pelacuran dan keterlibatan dalam
pornografi.
Penjualan, perdagangan dan penculikan
Ini merupakan kewajiban Negara untuk
melakukan setiap upaya untuk mencegah
penjualan, perdagangan dan penculikan
anak.
Bentuk eksploitasi lainnya
Anak mempunyai hak atas perlindungan
dari semua bentuk eksploitasi yang
merugikan aspek kesejahteraan anak
manapun yang tidak dicakup dalam artikel
32, 33, 34 dan 35.
Penyiksaan dan pencabutan kebebasan
Tidak ada anak yang diperkenankan
menjalani penyiksaan, perlakuan kejam atau
hukuman, penangkapan di luar hukum atau
pencabutan kebebasan. Baik hukuman mati
dan penjara seumur hidup tanpa
kemungkinan untuk dibebaskan, dilarang
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang di bawah 18 tahun. Anak yang
19
dibawah usia 18 tahun;
b) Tidak ada anak yang akan dihilangkan
kebebasannya secara tidak sah atau sewenangwenang.
Penangkapan, penahanan, atau
memenjarakan seorang anak akan disesuaikan
dengan hukum dan hanya akan digunakan
sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir
dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;
c) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
diperlakukan secara kemanusiaan serta
menghargai martabat seorang manusia yang
melekat, dan dengan mempertimbangkan
kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada
khususnya, setiap anak yang hilang
kebebasannya akan dipisahkan dari orang
dewasa kecuali jika dianggap menurut
kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal
demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap
berhubungan dengan keluarganya melalui
korespondensi dan kunjungan, aman berada
dalam keadaan pengecualian;
d) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan
legal dan tepat, juga hak untuk menentang
sahnya pencabutan kebebasannya didepan
pengadilan atau otoritas kompeten, independen,
dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan
dari tindakan tersebut.
Artikel 38
1. Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin
penghargaan terhadap peraturan-peraturan hukum
kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan
padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan
anak.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15
tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan
peperangan.
3. Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut
orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam
angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang
tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi
belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan
berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang
paling tua.
4. Sesuai dengan kewajibannya dalam hukum
dicabut kebebasannya harus dipisahkan dari
orang dewasa kecuali dianggap dalam
kepentingan terbaik anak untuk tidak
dilakukan. Seorang anak yang ditahan akan
mempunyai pendamping legal atau lainnya
juga kontak dengan keluarga.
Konflik bersenjata
Pihak Negara harus mengambil semua
tindakan yang memungkinkan untuk
menjamin bahwa anak-anak di bawah umur
15 tahun tidak ikut serta secara langsung
dalam perang. Tidak ada anak di bawah
umur 15 tahun yang direkrut ke dalam
angkatan bersenjata. Negara juga menjamin
perlindungan dan pengasuhan anak-anak
yang menderita akibat konflik bersenjata
seperti yang dijelaskan dalam hukum
internasional yang relevan.
20
kemanusiaan internasional untuk melindungi
masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak
Negara akan mengambil semua langkah-langkah
nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran
anak-anak yang terlibat dalam konflik senjata.
Artikel 39
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan
fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang
merupakan korban dari; segala bentuk kesewenangwenangan,
eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan
atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak
manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau
konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut
harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang
mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat
anak.
Artikel 40
1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah
dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar
hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan
peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang
memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya
dan dengan mempertimbangkan usia anak serta
keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan
anggapan anak terhadap peranannya yang berguna
dalam masyarakat.
2. Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan
relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara
secara khusus akan menjamin bahwa :
a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau
diakui telah melanggar hukum pidana dengan
alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang
oleh hukum internasional atau nasional pada saat
mereka terlibat;
b) Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah
melanggar hukum pidana paling tidak
mempunyai jaminan berikut :
i. Dianggap tidak berdosa sampai terbukti
bersalah menurut hukum;
ii. Diberitahu dengan cepat dan langsung
tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya,
Rawatan atau Pengasuhan rehabilitatif
Negara mempunyai sebuah kewajiban untuk
menjamin bahwa anak korban konflik
bersenjata, penyiksaan, pengabaian,
penganiayaan atau eksploitasi menerima
pengobatan yang tepat untuk
kesembuhannya dan re-integrasi sosial.
Administrasi peradilan anak muda
Seorang anak yang bermasalah dengan
hukum mempunyai hak atas perlakuan yang
meningkatkan martabat dan harga diri anak,
mempertimbangkan usia anak dan
mentargetkan untuk mengintegrasikannya
kembali ke masyarakat. Anak berhak atas
jaminan dasar juga pendamping legal atau
lainnya untuk pembelaannya. Pengadilan
dan penempatan institusional/penjara akan
dihindarkan jika memungkinkan.
21
dan, bila memungkinkan, melalui
orangtuanya atau perwalian legal, dan
mendapat bantuan tepat dan legal dalam
mempersiapkan dan mengajukan
pembelaan;
iii. Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa
penundaan oleh otoritas kompeten,
independen, netral atau badan hukum
dalam sidang yang adil sesuai dengan
hukum, dengan keberadaan bantuan legal
dan yang lainnya dan, kecuali jika
dianggap bukan merupakan kepentingan
terbaik anak, khususnya dengan
mempertimbangkan situasi atau usia,
orangtuanya atau wali sah;
iv. Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian
atau mengakui kesalahan; untuk menguji
atau diuji kesaksian yang berlawanan dan
untuk memperoleh keikutsertaan dan
pengujian saksi-saksi
mengatasnamakannya berdasarkan kondisi
persamaan;
v. Jika dianggap melanggar hukum pidana,
untuk mengambil keputusan ini dan
langkah-langkah lain yang mempunyai
konsekuensinya maka harus
dipertimbangkan oleh otoritas kompeten,
independen, dan netral atau badan hukum
menurut hukum;
vi. Memperoleh bantuan cuma-cuma dari
seorang alih bahasa jika seorang anak
tidak bisa memahami atau berbicara
bahasa yang digunakan;
vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya
terhadap rahasia pribadinya dalam setiap
tahap proses pelaporan.
3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan
hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi
terutama yang dapat diterapkan pada anak yang
dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hukum
pidana, serta pada khususnya :
a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak
akan dianggap tidak memiliki kapasitas
melanggar hukum pidana;
b) Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah
untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa
melakukan proses hukum, dengan menimbang
hak asasi manusia dan perlindungan legal
22
sepenuhnya dijungjung tinggi.
4. Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan,
perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan,
masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan
program-program training kejuruan dan alternatif
lain terhadap pemeliharaan institusional harus
tersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani
secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang
baik menurut keadaan dan pelanggarannya.
Artikel 41
Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi
suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi
hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:
a) Hukum suatu Pihak Negara; atau
b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata
bagi Negara tersebut.
Bagian II
Artikel 42
Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip
dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah
dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang
dewasa dan anak-anak.
Artikel 43
1. Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh
Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas
yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada
sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak,
yang akan menjalankan fungsi yang diberikan
selanjutnya.
2. Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral
tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam
bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini.
Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak
Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan
membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan
diberikan pada distribusi geograpis yang pantas,
juga pada sistem legal yang utama.
3. Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara
rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang
dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak
Penghormatan atas standar yang lebih
tinggi
Bilamana ketetapan standar dalam hukum
nasional dan internasional yang berlaku
yang relevan dengan hak-hak anak lebih
tinggi dari standar dalam Konvensi ini,
standar yang lebih tinggi tersebut akan
selalu berlaku.
Artikel Pelaksanaan dan pemberlakuan
Ketetapan dari artikel 42-54 khususnya
menegaskan bahwa:
(i) Kewajiban Negara untuk
membuat hak-hak yang
terkandung dalam Konvensi ini
diketahui secara luas baik oleh
orang dewasa maupun anak-anak.
(ii) Pembentukan Komite untuk Hakhak
Anak terdiri dari sepuluh ahli,
yang akan mempertimbangkan
laporan yang harus diserahkan
Pihak Negara dari Konvensi ini
dua tahun setelah ratifikasi dan
setiap lima tahun kemudian.
Konvensi berlaku – dan oleh
karena itu Komite akan dibentuksetelah
20 Negara telah
meratifikasinya.
(iii) Pihak Negara harus membuat
laporannya tersedia secara luas
bagi masyarakat umum.
(iv) Komite dapat mengajukan bahwa
penelitian khusus dilakukan atas
masalah spesifik yang
berhubungan dengan hak-hak
anak, dan dapat menyebarkan
evaluasinya agar diketahui setiap
Pihak Negara yang berkaitan dan
juga DewanJenderal PBB.
23
Negara boleh menominasikan seorang diantara
bangsa-bangsa mereka.
4. Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan
tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya
kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun
kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap
pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada
Pihak Negara dan mengundangnya untuk
menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2
bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan
daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang
dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara
yang telah menominasikan mereka, dan
menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi
ini.
5. Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang
Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas
besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3
Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang
yang dipilih untuk komite akan merupakan yang
memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas
suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak
Negara yang hadir dan memberi suara.
6. Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka
waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat
untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa
dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan
pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera
setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima
anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh
banyak pemimpin sidang.
7. Jika ada seorang anggota komite meninggal atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena
sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan
tugas-tugas komite, Pihak Negara yang
menominasikan anggota tersebut akan menunjuk
ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu
dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan
persetujuan komite.
8. Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya
sendiri.
9. Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk
jangka waktu dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan
diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat
lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh
komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun.
Lama waktu pertemuan komite tersebut akan
(v) Untuk “mengangkat pelaksanaan
efektif dari Konvensi tersebut dan
untuk mendorong kerja sama
internasional”, agensi khusus PBB
(seperti ILO, WHO, dan
UNESCO) dan UNICEF akan
dapat menghadiri pertemuan
Komite tersebut. Bersama dengan
badan lain yang diakui
“kompeten”, termasuk organisasi
non pemerintah dengan status
konsultatif dengan PBB dan badan
PBB seperti UNHCR, mereka
dapat menyerahkan informasi
yang berkaitan kepada Komite
dan diminta untuk memberikan
saran tentang pelaksanaan
Konvensi yang optimal.
24
ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah
rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan
persetujuan dewan umum.
11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf
yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsifungsi
komite dibawah konvensi ini .
12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite
yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima
pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan
syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.
Artikel 44
1. Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang
langkah-langkah yang mereka telah ambil yang
mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan
tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan
hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:
a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya
konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;
b) Kemudian setiap lima tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan artikel ini
akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitankesulitan,
jika ada, mempengaruhi tingkat
penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini.
Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang
cukup untuk memberi komite pemahaman
komprehensif terhadap implementasi konvensi di
Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan
laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu,
dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut
paragraf 1 (b) dari artikel ini, mengulangi informasi
dasar yang diberikan sebelumnya.
4. Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang
relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak
Negara.
5. Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang
aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui
dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.
6. Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya
tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya
sendiri.
Artikel 45
Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi
dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang
tercakup dalam konvensi:
25
a) Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan
organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk
diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan
ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang
berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh
mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak
PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB
lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan
saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan
konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam
cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang
agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ
PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang
implementasi konvensi di daerah yang dalam
cakupan aktivitasnya;
b) Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya
kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan
badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak
Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau
menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan
saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan
observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan
petunjuk-petunjuk ini;
c) Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewan
umum untuk memohon sekjen untuk menjalankan
penelitian-penelitian tentang masalah-masalah
khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;
d) Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi
umum berdasarkan informasi yang diterima
menurut artikel 44 dan 45 dari konvensi ini. Saransaran
tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim
ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan
dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan
komentar dari Pihak Negara, jika ada.
Bagian III
Artikel 46
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh
Negara.
Artikel 47
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat
pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.
26
Artikel 48
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh
suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan
bersama dengan sekjen PBB
Artikel 49
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
pengesahan atau penyetujuan ke 20.
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat
pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
tersebut.
Artikel 50
1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.
Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang
diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan
bahwa mereka menunjukan apakah mereka
menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara
untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan
suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya,
dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan
tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang
menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan
mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB.
Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh
mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
umum untuk persetujuan.
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara
tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain
masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
mereka terima.
27
Artikel 51
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.
Artikel 52
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.
Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.
Artikel 53
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan
konvensi ini.
Artikel 54
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam
bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol
sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB.
Dengan kesaksian dari para perwakilan yang
dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh
pemerintah masing-masing, telah menandatangani
konvensi ini.
Pasal 21 | |||
Negara-negara Peserta yang mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi menjamin bahwa kepentingankepentingan tenbaik anak yang bersangkutan akan merupakan pertimbangan paling utama dan negara-negara itu akan: | |||
(a) | Menjamin bahwa adopsi anak hanya disahkan oleh pihak-pihak berwenang yang menetapkan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang terkait dan terpercaya, bahwa adopsi itu diperkenankan mengingat status anak sehubungan dengan keadaan orangtua, keluarga dan walinya yang sah dan, jika diperlukan, orang-orang yang berkepentingan memberi persetujuannya atas adopsi tersebut berdasarkan nasehat yang mungkin diperlukan; | ||
(b) | Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dipertimbangkan sebagai suatu sarana alternatif perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan pada keluarga asuh atau keluarga angkat atau tidak dapat dirawat dengan cara yang tepat di negara asal anak yang bersangkutan; | ||
(c) | Menjamin bahwa anak yang diadopsi antara negara memperoleh perlindungan dan norma-norma yang sama dengan perlindungan dan norma yang berlaku dalam adopsi nasional; | ||
(d) | Mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam adopsi antar negara penempatan anak tidak mengakibatkan keuntungan finansial yang tidak benar bagi mereka yang terlibat dalam adopsi tersebut; | ||
(e) | Bilamana layak, meningkatkan tujuan-tujuan yang dimaksud dan pasal ini dengan mengadakan peraturan-penaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral, dan upaya, didalam kerangka ini untuk menjamin bahwa penempatan seorang anak di negara lain dilaksanakan oleh pihak-pihak atau badan yang berwenang | ||
Pasal 22 | |||
1. | Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa anak yang mengusahakan status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau nasional yang berlaku, balk didampingi maupun tidak didampingi oleh orangtuanya atau orang lain, akan memperoleh pelindungan dan bantuan kemanusiaan yang Iayak dalam menikmati hak-hak yang berlaku yang tencantum dalam Konvensi ini dan dalam piranti kemanusiaan atau hak-hak azasi internasional lainnya dimana negara-negara tersebut merupakan Negana Peserta. | ||
2. | Untuk tujuan ini, bila dianggap tepat, Negara-negara Peserta akan mengadakan kerjasama dalam setiap upaya yang dilakukan PBB dan lembaga-lembaga antar pemenintah yang berwenang atau organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerjasama dengan PBB, untuk melindungi dan membantu anak-anak dimaksud dan melacak orangtuanya atau anggota lain dari keluarga setiap anak pengungsi guna memperoleh informasi yang diperlukan bagi penyatuan kembali dengan keluarganya. Dalam kasus-kasus dimana tidak bisa ditemukan orangtua atau anggota keluarga lain, anak yang bersangkutan akan diberi perlindungan yang sama seperti halnya dengan anak lain yang manapun yang kehilangan lingkungan keluarganya secara tetap atau sementara kanena alasan apapun, seperti dinyatakan dalam Konvensi ini. | ||
Pasal 23 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik atau mental hendaknya menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam kondisi-kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan pencaya diri dan mempermudah peran-serta aktif anak dalam masyarakat. | ||
2. | Negara-negara Peserta mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan akan mendorong serta menjamin kelangsungan pemberian, berdasarkan sumber-sumber daya yang tersedia, kepada anak yang berhak dan mereka yang bertanggung-jawab atas perawatannya, bantuan yang diminta dan yang layak bagi kondisi anak dan bagi keadaan onangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan. | ||
3. | Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dan pasal ini, akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin, dengan memperhatikan sumbe-sumber keuangan orangtua atau orang-orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh kesempatan dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan, persiapan untuk bekerja dan kesempatan untuk berekreasi dengan cara yang membantu anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi sepenuhnya, termasuk pengembangan budaya dan spriritualnya. | ||
4. | Negara-negara Peserta akan meningkatkan, dalam semangat kerjasama internasional, pertukaran informasi yang layak dalam bidang pelayanan pencegahan penyakit dan perawatan medis, psikologis dan fungsional anak-anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses terhadap informasi mengenai metoda-metoda pemulihan, pendidikan dan pelayanan-pelayanan kejuruan, dengan tujuan memberi kemungkinan bagi Negara-negara Peserta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dan memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang. | ||
Pasal 24 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai dan fasilitas perawatan sakit dan pemulihan kesehatan. Negara-Negara Peserta akan berusaha keras untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan-pelayanan perawatan kesehatan dimaksud. | ||
2. | Negara-negara Peserta akan mengupayakan pelaksanaan sepenuhnya hak ini dan, khususnya, akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk: | ||
| (a) | Mengurangi kematian bayi dan anak; | |
| (b) | Menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan untuk semua anak dengan menitik beratkan pada pengembangan pelayanan kesehatan dasar; | |
| (c) | Memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar, melalui antara lain perenapan teknofogi yang mudah diperoleh dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan resiko-resiko pencemaran lingkungan | |
| (d) | Menjamin perawatan kesehatan pra dan pasca melahirkan bagi ibu-ibu; | |
| (e) | Menjamin bahwa semua golongan masyarakat, terutama para orangtua dan anak-anak, diberi informasi, bisa memperoleh pendidikan dan mendapat dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat pemberian air susu ibu (ASI), kebersihan dan penyehatan lingkungan, serta pencegahan kecelakaan; | |
| (f) | Mengembangkan perawatan kesehatan preventif, bimbingan untuk para orangtua dan pendidikan serta pelayanan tentang keluarga berencana. | |
3. | Negara-negara Pesenta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan praktek-praktek tradisional yang merugikan kesehatan anak. | ||
4. | Negara-negara Peserta berupaya untuk meningkatkan dan mendorong kerjasama intennasional untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak yang diakui dalam pasal ini secara bertahap. Dalam hal inii, perhatian khusus akan diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang | ||
Pasal 25 | |||
Negara-negara Peserta mengakui hak seorang anak yang ditempatkan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk tujuan-tujuan perawatan, perlindungan atau perawatan kesehatan fisik dan mental, atas suatu tinjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan dan semua keadaan lain yang berkaitan dengan penempatannya itu. | |||
Pasal 26 | |||
1. | Negara-negara Peserta akan mengakui hak setiap anak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial, tenmasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-fangkah yang perlu guna mencapai penwujudan sepenuhnya hak ini sesuai dengan hukum nasional mereka | ||
2. | Dimana layak, manfaat tersebut hendaknya diberikan dengan mempenhatikan sumberdaya dan keadaan anak dan mereka yang bertanggungjawab atas perawatan anak yang bersangkutan, disamping pertimbangan lain yang relevan dengan permohonan manfaat yang dilakukan oleh atau atas nama anak | ||
Pasal 27 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. | ||
2. | Orangtua atau orang lain yang bertanggungjawab atas anak memikul tanggungjawab utama untuk menjamin, dalam batas kemampuan dan kapasitas keuangan mereka, kondisi kehidupan yang diperlukan bagi pengembangan anak. | ||
3. | Negara-negara Peserta, sesuai dengan kondisi nasional dan dafam batas kemampuan meneka, akan mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu para orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini dan bila diperlukan akan memberi bantuan materi dan program-program pendukung, terutama yang menyangkut gizi, sandang dan perumahan. | ||
4. | Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin pemulihan perawatan anak oleh orangtua atau onang-orang lain yang memikul tanggungjawab keuangan atas anak, balk dan dafam Negara Peserta maupun dan luar negerm. Khususnya, apabila onang yang memmkul tanggungjawab keuangan atas anak tinggal di suatu negara yang berbeda dengan negara anak yang bersangkutan, Negara-negara Pesenta akan memberlakukan perjanjian-penjanjian internasional yang sudah diaksesi atau mematuhinya, dan juga membuat pengaturan lain yang sesuai. | ||
Pasal 28 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-negara Peserta secara khusus akan: | ||
| (a) | Membuat pendidikan dasar suatu kewajiban dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak; | |
| (b) | Mendorong pengembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda, tenmasuk pendidikan umum dan kejuruan, menyediakan pendidikan tersebut untuk setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti penerapan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan; | |
| (c) | Membuat pendidikan tinggi terjangkau untuk semua anak berdasarkan kemampuan, dengan semua cara yang layak; | |
| (d) | Menyediakan informasi dan bimbingan tentang pendidikan dan kejuruan yang dapat diakses oleh semua anak; | |
| (e) | Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah. | |
2. | Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan anak dan sesuai dengan Konvensi ini. | ||
3. | Negara-negara Peserta akan meningkatkan dan mendorong kerjasama internasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dengan tujuan untuk membantu menghapuskan kebodohan dan buta aksara di seluruh dunia dan mempermudah akses pada pengetahuan ilmiah dan teknis dan metode-metode pengajanan modern. Dalam hal ini, perhatian khusus akan diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara berkembang. | ||
Pasal 29 | |||
1. | Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada: | ||
| (a) | Pengembangan kepnibadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya; | |
| (b) | Pengembangan penghormatan atas hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki, serta terhadap prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB. | |
| (c) | pengembangan rasa hormat kepada orangtua, inden-titas budaya, bahasa dan nilai-nilainya, nilai-nilai kebangsaan dan negara tempat anak tersebut bertempat tinggal, berasal, dan kepada peradaban-penadaban yang berbeda dan peradabannya sendiri. | |
| (d) | persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung-jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara sesama, kelompokkelompok etnik, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi. | |
| (e) | pengembangan rasa hormat kepada lingkungan alam | |
2. | Tidak ada bagian pasal ini atau pasal 28 yang akan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebebasan perorangan dan badan-badan untuk membentuk dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan yang selalu mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga seperti itu akan sesuai dengan standar minimal sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh negara. | ||
Pasal 30 | |||
Di negara-negara dimana terdapat kelompok-kelompok minonitas suku bangsa, agama atau bahasa atau orang-orang pribumi, seorang anak dan kalangan minoritas atau pribumi seperti itu tidak akan disangkal haknya dalam bermasyarakat dengan anggota-anggota lain dan kelompoknya, untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri | |||
Pasal 31 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan bermain dan rekreasi yang sesuai dengan usia anak yang bersangkutan, dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni. | ||
2. | Negara-negara Peserta akan menghormati dan meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan akan mendorong pengadaan peluang-peluang yang layak dan sama untuk kegiatan budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang. | ||
Pasal 32 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak. | ||
2. | Negara-negara Peserta akan mengambil langkah langkah legislatif, administratif dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk mencapal tujuan inil dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional lain yang terait, Negara-negara Peserta secara khusus akan: | ||
| (a) | Menetapkan usia minimum atau usia-usia minimum untuk memasuki lapangan kerja; | |
| (b) | Menetapkan peraturan-peraturan yang tepat mengenal jam kerja dan kondisi kerja; | |
| (c) | Menetapkan hukuman-hukuman yang layak atau sanksi-sanksi lain untuk menjamin pelaksanaan yang effektif dan pasal ini. | |
Pasal 33 | |||
Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah yang layak termasuk langkah-langkah legmslatif, administratif, sosial dan pendidikan guna melindungi anak dan pemakaian oba-obat narkotik dan zat-zat psikotropika secara gelap seperti yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian internasional yang terkait, dan guna mencegah penggunaan anak-anak dalam pembuatan dan pengedaran secara gelap zat-zat tersebut. | |||
Pasal 34 | |||
Negara-negara Peserta berusaha untuk melindungi anak dan semua bentuk eksptoitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta secara khusus akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah: | |||
(a) | Bujukan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah; | ||
(b) | Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktek-praktek seksual lain yang tidak sah; | ||
(c) | Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahan pornografis. | ||
Pasal 35 | |||
Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang layak untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun. | |||
Pasal 36 | |||
Negara-negara Peserta akan melindungi anak dari segala bentuk lain eksploitasi yang merugikan setiap aspek kesejahteraan anak | |||
Pasal 37 | |||
(a) | Tak seorang anak pun boleh menjalani siksaan atau kekerasan lain, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati maupun hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan tidak akan dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah delapan belas tahun; | ||
(b) | Tidak seorang anak pun akan kehilangan kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesual dengan hukum dan hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang singkat dan layak; | ||
(c) | Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya. Secara khusus, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan dan orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan hal ini merupakan kepentingan terbaik dan anak yang bersangkutan, dan ia berhak mengadakan hubungan dengan keluarganya melalul | ||
(d) | Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak segera mendapat bantuan hukum dan bantuan lain yang layak, dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaan itu didepan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, independen dan tidak memihak, dan berhak atas suatu keputusan yang cepat mengenai hat tersebut | ||
Pasal 38 | |||
1. | Negara-negara Peserta berupaya untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap ketentuanketentuan hukum kemanusiaan internasional yang berlaku bagi anak-anak dalam konflik-konflik bersenjata. | ||
2. | Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin guna memastikan bahwa mereka yang belum mencapai usia | ||
3. | Negara-negara Peserta akan menahan diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia | ||
4. | Sesuai dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik-konflik bersenjata, Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan perawatan terhadap anak-anak yang terkena akibat suatu konflik bersenjata. | ||
Pasal 39 | |||
| Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang layak untuk meningkatkan pemulihan fisik dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat seorang anak yang menjadi korban dari: setiap bentuk penelantaran, eksploitasi, atau penyalahgunaan; penyiksaan atau setiap bentuk kekejaman atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat; konflik-konflik bersenjata. Pemulihan dan penyatuan kembali seperti itu akan dilakukan dalam suatu lingkungan yang membantu pengembangan kesehatan, harga diri dan martabat anak. | ||
Pasal 40 | |||
1. | Negara-negara Peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang konsisten dengan peningkatan pengertian anak tentang martabat dan nilai dirinya, hal mana memperkuat sikap menghargai anak pada hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki orang-orang lain, dengan memperhatikan usia anak dan keinginan untuk meningkatkan reintegrasi anak dan pelaksanaan peran yang konstruktif dan anak dalam masyarakat. | ||
2. | Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat internasional yang relevan, Negara-negara Peserta, secara khusus, akan menjamin bahwa: | ||
| (a). | Tak seorang anakpun akan disangka, dituduh, atau diakui sebagal telah melanggar undang-undang hukum pidana karena perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada saat perbuatan itu dilakukan; | |
| (b). | Setiap anak yang disangka sebagai atau dituduh telah melanggar undang-undang hukum pidana setidaknya memiliki jaminan-jaminan sebagai berikut: | |
| | (i) | Dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan bersalah menurut hukum; |
| | (ii) | Secepatnya dan secara langsung diberitahu mengenal tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, jika layak, melalui orangtua atau walinya yang sah, dan untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain yang layak dalam mempersiapkan dan pengajuan pembelaannya; |
| | (iii) | Merneriksa masalah tersebut tanpa penundaan oleh penguasa yang berwenang, independen dan tidak memihak atau oleh badan peradilan dalam suatu pemeriksaan yang adil sesuai dengan undang-undang, dengan bantuan hukurn atau bantuan lain yang layak dan, kecuali jika dianggap bukan untuk kepentingan terbaik dan anak, khususnya, dengan memperhatikan usia atau situasi anak, onangtua atau walmnya yang sah; |
| | (iv) | Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau untuk mengakui kesalahan; untuk memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang membenarkan dan untuk memperoleh partisipasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan anak berdasarkan persamaan hak; |
| | (v) | Jika dianggap telah melanggar undang-undang hukum pidana, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan sebagai akibatnya dapat ditinjau kembali oleh penguasa atau badan peradilan yang lebih tinggi yang berwenang, independen dan tidak memihak sesuai undang-undang; |
| | (vi) | Memperoleh bantuan cuma-cuma dan penerjemah bahasa jika anak tidak dapat memahami atau berbicara dalam bahasa yang digunakan; |
| | (vii) | Dihormati sepenuhnya kehidupan pribadi anak dalam semua tingkat proses hukum. |
3. | Negara-negara Peserta akan berupaya untuk meningkatkan penetapan undang-undang, proses peradilan, pihak yang berwenang dan lembaga-lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, dituduh, atau diakui tetah rnelanggar undang-undang hukum pidana, dan khususnya: | ||
| (a) | Penetapan usia minimum dimana anak-anak dengan usia dibawahnya akan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melanggar undang-undang hukum pidana; | |
| (b) | Bilamana layak dan dikehendaki, langkah-langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa melalui proses hukum, asalkan hak-hak azasi manusia dan perlindungan hukum sepenuhnya dihormati, | |
4. | Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan peraturan pengawasan; konseling; masa percobaan; pengasuhan anak; program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan atternatif-alternatif lain hingga lembaga pemeliharaan anak, akan disediakan guna menjamin bahwa anak-anak ditangani dengan cara yang layak bagi kehidupan mereka dan seimbang dengan keadaan mereka maupun pelanggaran yang dilakukan. | ||
Pasal 41 | |||
| Tak satupun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih kondusif terhadap perwujudan hak-hak anak dan yang mungkin termuat dalam: | ||
| (a) | Hukum dan Negara Peserta; atau | |
| (b) | Hukum Internasional yang berlaku di Negara itu. | |
BAGIAN II Pasal 42 | |||
| Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan juga anak-anak, melalui cara yang tepat dan aktif. | ||
Pasal 43 | |||
1. | Untuk tujuan mengetahui kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Peserta dalam mewujudkan kewajiban-kewajiban yang digariskan dalam Konvensi ini, akan dibentuk suatu Komite Hak-Hak Anak yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditetapkan kemudian. | ||
2. | Komite akan terdiri dan sepuluh ahli yang bermonal tinggi dan diakui sebagai pakar dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Anggota Komite akan dipilih oleh Negara-negara Peserta mereka sebagai perorangan, dengan mempertimbangkan distribusi geografis yang adil dan sistem-sistem hukum yang utama.dan warganegaranya masing-masing dan akan bertugas dalam kapasitas | ||
3. | | ||
4. | Pemilihan awal untuk Komite akan diadakan tidak lebih dan enam bulan setelah tanggal dibertakukannya Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretanis Jenderal PBB akan mengirimkan | ||
5. | Pemilihan akan diadakan pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta dalam sidang yang dipimpin oteh Sekeretaris Jenderal di markas besar PBB. Pada pertemuan-pertemuan ini, untuk mana diperlukan kehadiran dua pertiga dan Negara-negara Peserta guna mencapal kuorum, orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mutlak dan para wakit Negara-negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya. | ||
6. | Para anggota Komite akan dipilih untuk masa empat tahun. Mereka akan dapat dipilih kembali jika dicalonkan lagi. Masa bakti lima anggota yang dipilih dalam pemilihan pertama akan berakhir untuk masa dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, namanama kelima anggota ini akan dipilih melalui undian oleh pimpinan sidang. | ||
7. | Jika seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena suatu sebab lain ia tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugas Komite, Negara-negara Peserta yang mencalonkan anggota itu akan menunjuk seorang ahli lain dan wanganegaranya untuk bertugas selama sisa masa tugas tersebut, dengan syarat mendapat persetujuan Komite. | ||
8. | Komite akan menetapkan ketentuan-ketentuan atau prosedurnya. | ||
9. | Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa dua tahun. | ||
10. | Pertemuan-pertemuan Komite secara normal akan diadakan di Markas Besar PBB atau di tempat lain yang sesual, sebagaimana ditetapkan oleh Komite. Komite secara normal akan bertemu setiap tahun. Lamanya pertemuan-pentemuan Komite akan ditentukan dan ditinjau kembali, jika perlu, dalam suatu pertemuan Negara-negara Peserta Konvensi ini, dengan syarat mendapat persetujuan Sidang Umum. | ||
11. | Sekertaris Jendral PBB akan menyediakan staf dan sarana yang diperlukan bagi efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi Komite berdasarkan Konvensi ini | ||
12. | Dengan persetujuan Sidang Umum, para anggota Komite yang dibentuk berdasarkan Konvensi ini akan menerima honorarium dan sumber-sumber PBB berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan oteh Sidang Umum. | ||
Pasal 44 | |||
1. | Negara-negara Peserta berupaya untuk menyerahkan pada Komite, melalul Sekretaris Jenderal PBB, laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka setujui yang berpengaruh terhadap hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini dan mengenai kemajuan yang telah dicapal dalam pelaksanaan hak-hak tersebut: | ||
| (a) | Dalam masa dua tahun setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Peserta yang bersangkutan; | |
| (b) | Setelah itu setiap tima tahun. | |
2. | Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan pasal ini akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Laporan-laporan juga akan mengandung informasi yang memadai untuk melengkapi Komite dengan suatu pengertian yang luas mengenai pelaksanaan Konvensi di negara yang bersangkutan. | ||
3. | Negara Peserta yang telah menyerahkan suatu laporan awal yang luas kepada Kornite tidak perlu mengulangi informasi dasar yang sudah diberikan sebelumnya dalam laporan-laporan berikutnya yang diserahkan sesuai dengan ayat 1 (b) dan pasal ini. | ||
4. | Komite dapat meminta kepada Negara-negara Peserta informasi lebih jauh yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi. | ||
5. | Setiap dua tahun sekali Komite akan menyerahkan laporan-laporan mengenai kegiatannya kepada Sidang Umum, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial. | ||
6. | Negara-Negara Peserta akan menyediakan laporan-laporan mereka secara luas kepada masyarakat umum di negara-negara mereka sendiri. | ||
Pasal 45 | |||
| Untuk mengembangkan pelaksanaan yang efektif (dan Konvensi) dan mendorong kerja sama internasional dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi ini: | ||
| (a) | Badan-Badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya berhak untuk diwakili dalam mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam lingkup mandat mereka. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang bila dianggap layak untuk memberi nasihat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan PBB lainnya untuk menyampaikan laporan mengenal peltaksanaan Konvensi dalam bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup kegiatan mereka, | |
| (b) | Bila dianggap layak Komite akan mengirimkan kepada badan-badan khusus, UNICEF, dan badan-badan lain yang berwenang, setiap laporan dan Negara-negara Peserta yang memuat permintaan, atau mengindikasikan kebutuhan akan nasihat atau bantuan teknis, bersama dengan hasil pengamatan dan saran-saran Komite, jika ada, mengenai permintaan atau indikasi-indikasi tersebut. | |
| (c) | Komite dapat merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk meminta kepada Sekretanis Jenderal untuk melakukan, atas nama mereka, studi-studi mengenai masalah-masalah khusus yang terkait dengan hak-hak anak. | |
| (d) | Komite dapat memberi saran-saran dan rekornendasi-rekomendasi umurn berdasarkan informasi yang ditenima sesual dengan pasal 44 dan 45 dan Konvensi ini. Saran-saran dan rekomendasi-nekomendasi umum tersebut itu akan dikinimkan kepada setiap Negana Peserta yang bersangkutan dan dilaponkan kepada Sidang Umum, bersama dengan tanggapan-tanggapan, jika ada, dan Negara-negana Peserta. | |
BAGIAN III Pasal 46 | |||
| | Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oteh semua Negara. | |
Pasal 47 | |||
| | Konvensi ini perlu diratifikasi oleh negara-negara yang bersangkutan. Perangkat-perangkat ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB. | |
Pasal 48 | |||
| | Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap negara. Perangkat-perangkat untuk aksesi akan disimpan oleh Sekretaris Jendenal PBB. | |
Pasal 49 | |||
1. | Konvensi ini akan berlaku pada hari yang ketigapuluh sesudah tanggal penyirnpanan keduapuluh perangkat-perangkat ratifikasi dan aksesi oteh Sekretanis Jenderal PBB. | ||
2. | Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau mengaksesi Konvensi setelah penyimpanan keduapuluh perangkat-perangkat ratifikasi atau aksesi, Konvensi akan berlaku pada hari ketigaputuh sejak penyimpanan perangkat ratifikasi atau aksesi oleh negara yang bersangkutan. | ||
Pasal 50 | |||
1. | Setiap Negara Peserta dapat rnengusulkan suatu amendemen dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal PBB, Setelah itu Sekretaris Jenderal akan memberitahukan amendemen yang diusulkan tersebut kepada Negara-negara Peserta, dengan permintaan agar mereka menunjukkan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara-negara Peserta untuk mempertimbangkandan mernungut suara atas usulan-usulan itu. Jikalau, dalam waktu empat bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut, setidaknya sepertiga dan Negara-negara Peserta memilih konferensi, Sekretanis Jenderal akan melaksanakan suatu konferensi bantuan PBB. Setiap amendemen yang disetujui oleh mayoritas Negara-negara Peserta yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Sidang Umurn untuk persetujuannya. | ||
2. | Suatu amendemen yang disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan berlaku bila tetah disetujui oleh Sidang Umum PBB dan diterima oleh mayoritas dua pertiga Negara-negara Peserta. | ||
3. | Bila suatu amendemen sudah berlaku ini akan mengikat semua Negara-negara Peserta yang telah menerimanya, Negara-negana Peserta yang lain tetap terikat oleh pasal-pasal dan Konvensi ini dan oleh setiap amendemen terdahulu yang telah mereka terima. | ||
Pasal 51 | |||
1. | Sekretanis Jenderal PBB akan menerima mengedarkan kepada semua Negara teks reservasi yang diajukan negara-negara pada saat ratifikasi atau aksesi. | ||
2. | Suatu reservasi yang tidak sesuai dengan sasaran dan tujuan Konvensi ini tidak diperkenankan. | ||
3. | Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali setiap saat dengan pemberitahuan mengenai hal itu kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian akan memberitahukannya kepada semua Negara. Pemberitahuan seperti itu akan berlaku pada tanggal diterima oleh Sekretanis Jenderal PBB. | ||
| |||
| Suatu Negara Peserta dapat menolak Konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Penolakan seperti itu akan berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya penolakan itu oleh Sekretaris Jenderal PBB. | ||
Pasal 53 | |||
| Sekretaris Jenderal PBB ditugaskan sebagai penyimpan Konvensi ini. | ||
Pasal 54 | |||
| Naskah asli dan Konvensi ini, dengan teks dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Rusia dan Spanyol yang sama otentiknya, akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB. Sebagal saksi yaitu para wakil negara-negara, yang secara sah diberi kuasa dan wewenang untuk bertindak oleh negara mereka masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini. | ||
Dengan ini saya nyatakan bahwa teks di atas adalah copy asli dari Konvensi Hak-Hak Anak, yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989, nasakah asli disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi yang sah untuk ditandatangani. | |||
Atas nama Sekretaris Jenderal Legal Counsel: Carl-August Fleischhauer 19 Desember 1989 |
0 komentar on "Convention on the Right of the Children"
Posting Komentar