UUPA no 23 tahun 2002
Undang – Undang Perlindungan Anak
Nomor 23 tahun 2002
Mengapa Anak Perlu dilindungi?
- Anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun social.
- Anak lebih berisiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dll
- Anak merupakan asset utama bagi masa depan bangsa
Anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
1)Keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
2)Kesewenangan – wenangan hukum
3)Eksploitasi termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran
4)Diskriminasi
Anak dalam situasi darurat :
Anak pengungsi dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata
Anak mengalami masalah dengan hukum:
Situasi eksploitasi, meliputi ekonomi, penyalah gunaan obat dan substan, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan, dan mengalami bentuk-bentuk eksploitasi lainnya
Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat
Situasi Anak di Indonesia?
Rendahnya tingkat kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia mengambarkan bahwa anak Indonesia tidak terlindungi dan diperlakukan tidak adil. Antara lain :
- 1,6 juta anak usuia 7-12 tahun tidak sekolah, 4,8 juta anak usia 13 – 15 tidak sekolah. Tahun 97 – 98 pendaftaran ke SLTP menurun 6 %. (Sumber : Susenas 1998)
- 11,7 anak putus (Sumber: Komnas PA 2001)
- 58 Anak per hari kehilangan hak untuk punya ibu (Sumber: SDKI’98)
- Balita gizi buruk meningkat dari 8 juta menjadi 20 juta, angka kematian balita meningkat dari 55/1000 menjadi 100/1000. (Sumber: SDKI 1998)
- 40.000 – 50.000 anak di 12 kota menjadi anak jalanan. (Komnas PA 2001)
- 1,6 juta anak menjadi buruh (BPS,1998)
- 40.000 – 70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual (Komnas PA 2001)
- 40.000 pengungsi anak domestic tersebar diseluruh Indonesia (Komnas PA 2001)
- 4.000 anak di adili di Pengadilan (Komnas PA 2001)
- 871 kasus kekerasan terhadap anak, 80 % menimpa anak usia dibawah 15 tahun, termasuk korban 2,5 tahun. (komnas PA 2001)
Hukum Perundang-undangan yang telah tersedia?
UUD 45 hasil amandemen II, pasal 28 ayat 2 (b) yang menetapkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari berbagai kekerasan dan diskriminasi
TAP MPR hasil sidang tahunan thaun 2001, tentang pencegahan, penanggulangan dan penghukuman perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak
UU no 62 tahun 1958, tentang kewarganegaraan
UU no 1 tahun 1874, tentang Perkawinan
UU no 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak
UU no 7 tahun 1984, tentang penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan
UU no 9 tahun 1992, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
UU no 12 tahun 1995, tentang Pemasyarakatan
UU no 3 tahun 1997, tentang Pengadilan Anak
UU no 5 tahun 1997, tentang Psikotropika
UU no 22 tahun 1997, tentang Ketenaga kerjaan
UU no 20 tahun 1999, tentang pengesahan Konvensi ILO no 138
UU no 33 tahun 1999, tentang HAM
UU no 1 tahun 2000, tentang pengesahan Konvensi ILO no 182
KUHP
Inpres no 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Menaker no 1. tahun 1987, Tsentang Perlindungan bagi anak yang terpaksa bekerja
UU no 23 tahun 2002, tentang PERLINDUNGAN ANAK
UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Ditetapkan dan diundangkan tanggal 22 Oktober 2002
Terdiri dari 14 BAB, 93 pasal dan 132 ayat
Bagian-bagian dari UUPA :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian kesatu : Umum
Bagian kedua : Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Bagian ketiga : Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat
Bagian keempat: Kewajiban dan tanggungjawab Keluarga dan Orang Tua
BAB V : KEDUDUKAN ANAK
Bagian kesatu : Identitas Anak
Bagian kedua : Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Campur
BAB VI : KUASA ASUH
BAB VII : PERWALIAN
BAB VIII : PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu : Pengasuhan Anak
Bagian Kedua : Pengangkatan Anak
BAB IX : PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu: Agama
Bagian Kedua : Kesehatan
Bagian Ketiga : Pendidikan
Bagian Keempat : Sosial
Bagian Kelima: Perlindungan Khusus
BAB X : PERAN MASYARAKAT
BAB XI : KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
BAB I : KETENTUAN UMUM
Definisi – definisi :
- Anak :seseorang yang belum berusia 18 tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan
- Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapt hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Keluarga
- Dll
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
- ASAS
- TUJUAN
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
- Hak : Pasal 4,5,6,7 ayat (1)(2),8,9 ayat (1)(2),10,11,12,13 ayat (1)(2), 14,15,16,17,18
- Kewajiban : Pasal 19
BAB V : KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
- Bag kesatu : pasal 20
- Bag kedua : pasal 21,22,23 ayat (1)(2), 24
- Bag ketiga : pasal 25
- Bag keempat: pasal 26 ayat 1 dan ayat 2
BAB VI : KEDUDUKAN ANAK
- Bag kesatu : pasal 27 ayat (1) (2) (3) (4), 28 ayat (1) (2) (3) (4)
- Bag kedua: pasl 29 ayat (1) (2) (3)
BAB IV : KUASA ASUH
- Pasal 30 ayat (1) (2), 31 ayat (1) (2) (3) (4), 32
BAB VII : PERWALIAN
- Pasal 33 ayat (1) (2) (3) (4) (5), 34,35 (1)(2)(3), 36 (1) (2)
BAB VIII : PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
- Bag kesatu : pasal 37 ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) , 38 ayat (1) (2)
- Bag kedua : pasal 39 ayat (1) (2) (3) (4) (5), 40 ayat (1) (2), 41 (ayat (1) (2)
BAB IX :PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
- Bag kesatu : pasal 42 ayat (1) (2), 43 ayat (1) (2)
- Bag kedua :pasal 44 ayat (1) (2) (3) (4) (5), 45 (1) (2) (3), 46, 47 ayat (1) (2)
- Bag ketiga : pasal 48,49,50, 51,52, 53 ayat (1) (2), 54
- Bag keempat : pasal 55 ayat (1) (2) (3) (4), 56 ayat (1) (2), 57, 58 ayat (1) (2)
- Bag kelima :pasal 59, 60,61, 62, 63, 64 ayat (1) (2) (3), 65 ayat (1) (2), 66 ayat (1) (2) (3), 67 (1) (2), 68 ayat (1) (2), 69 (1) (2), 70 ayat (1) (2), 71 ayat (1) (2)
BAB X : PERAN MASYARAKAT
- Pasal 72 ayat (1) (2), 73
BAB XI : KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
- Pasal 74, 75 ayat (1) (2) (3) (4), 76
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
- Pasal 77, 78, 79, 80 ayat (1) (2), 81 ayat (1) (2), 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88,89 ayat (1) (2), 90 ayat (1) (2)
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 91
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 92, 93
ASAS :
UUD 45 serta
Prinsip-prinsip dasar KHA (Non Diskriminasi; Kepentingan Yang Terbaik Untuk Anak; Hak untuk Hidup, Keberlangsungan HDiup dan Perkembangan dan ; Penghargaan Terhadap Pendapat Anak)
TUJUAN
Menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera
Hak Hak Anak :
1) Hak Hidup, tumbuh kembang, berpartispasi secara wajar dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi (pasal 4 dan 56)
2) Hak atas suatu nama sebagai indentitas dari dan status kewarganegaraan (pasal 5, 27, 28, 29)
3) Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (pasal 6,42,43)
4) Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan diasuh (pasal 7, 14, 30,31,32,33,34,35,36)
5) Hak memperoleh layanan kesehatan (pasal 8,44,45,46,47)
6) Hak memperoleh pendidikan (pasal 9, 48, 49, 50, 51)
7) Hak menyatakan dan di dengar pendapatnya (pasal 10)
8) Hak memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan (pasal 11,12, 56)
9) Hak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman,kekersan dan penganiyaan; ketidakadilan dan; perlakuan salah lainnya (pasal 13, 56)
10) Hak Perlindungan khusus (pasal 59, 60, 61, 62, 63,64,65,66,67,68,69,70,71)
KEWAJIBAN Anak: (pasal 19)
a) menghormati orang tua dan guru.
b) mencintai keluarga, masyarakat dan menyanyangi teman.
c) mencintai tanah air, bangsa dan Negara.
d) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
e) melaksanakan etika dan ahlak yang mulia
Siapa yang Wajib Melindungi dan Bertanggungjawab?
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20,21,22,23,24,25,26,72,73,74,76,92)
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik fisik, mental maupun sosial di pidana dengan pidana penjara dan/ denda. (pasal 77, 78,79,80,81,82,83,84,85,86,87,88,89,90)
Selasa, 17 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002"
Posting Komentar