PROSEDUR STANDAR PERLINDUNGAN ANAK
DALAM MELIBATKAN ANAK DALAM KEGIATAN KONSULTASI ANAK
KOALISI NGO’S
Secara umum Standard Perlindungan Anak ini berlaku bagi :
Panitia Pengarah
Panitia Pelaksana
Fasilitator
Pendamping anak
Pekerja dokumentasi
Pers
Semua orang dewasa yang terlibat dalam pelatihan, termasuk pihak hotel
Setiap orang yang terlibat dalam pelatihan menyatakan bahwa:
Semua anak peserta pelatihan mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh Konvensi Hak-hak Anak dan UU Perlindungan Anak
Semua orang dewasa yang terlibat dalam acara pelatihan anak sepakat untuk melindungi hak-hak anak tersebut dengan kesadaran dan kemampuan maksimal
Hak-hak anak yang harus dilindungi :
Kesehatan, keamanan dan kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama dalam pelatihan
Kesejahteraan dan tumbuh kembang anak harus dipromosikan dan dilindungi agar mereka dapat menunjukkan potensinya
Dihargai, dihormati dan dipahami karena perbedaan etnis, agama, budaya, kebutuhan dan kepentingan,
Didengar dan diperhatikan pendapatnya, serta diberi dorongan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atas hal-hal yang mempengaruhi hidup mereka
Setiap orang dewasa bertanggung jawab untuk :
l Selalu memperlakukan anak dengan bermartabat dan menghormati hak-haknya serta mengakui bahwa anak adalah individu yang memiliki hak
l Menghargai anak dengan perilaku positif dan memposisikan mereka sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan hak-hak khusus serta mempunyai kemampuan untuk memberikan kontribusi secara khusus
l Bekerja dengan spirit kerjasama berdasarkan saling percaya dan saling menghargai dengan anak
l Menghargai pendapat anak dan mencatatnya dengan serius
l Bekerja dengan anak secara sensitif dengan meningkatkan kemampuan alamiah yang dimiliki anak dan menumbuhkan potensinya
l Memahami anak dengan seluruh latar belakang kehidupannya
Pendamping bertanggung jawab untuk :
l Memperhatikan dan mengambil tindakan atas semua kondisi dan situasi yang mungkin berresiko bagi anak baik fisik, mental maupun seksual
l Memastikan bahwa anak-anak merasa nyaman dan aman menceritakan segala bentuk pelanggaran hak dan perlakuan buruk dari orang dewasa terhadap mereka selama pelatihan berlangsung
Pendamping dilarang untuk :
l Tidur satu kamar dengan satu anak dampingannya
l Berduaan dengan anak dampingannya di tempat yang jauh dari keramaian
l Membawa pergi anak dampingannya ke suatu tempat yang tidak dapat dipantau oleh orang lain.
Seluruh Peserta Pelatihan dilarang :
l Melakukan pemukulan, penyerangan, dan penganiayan fisik
l Melakukan hubungan fisik atau seksual dengan peserta
l Melakukan hubungan eksploitatif dengan peserta
l Menggunakan bahasa yang tidak pantas dan merendahkan anak
Seluruh Peserta Dilarang :
l Berperilaku tidak pantas atau berisiko menimbulkan pelecehan seksual
l Tidur satu kamar dengan peserta yang berlainan jenis kelamin
l Menyuruh peserta lain melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi orang dewasa
l Mengijinkan atau menyertai peserta melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan lain yang mengancam keselamatan jiwa
l Menghina, mempermalukan dan merendahkan martabat peserta
l Melakukan diskriminasi terhadap seorang atau sekelompok anak karena jenis kelamin, etnis, agama , kelas sosial, kemampuan dan perbedaan pandangan
KEGIATAN YANG DIHARUSKAN MENGINAP DAN JAUH DARI RUMAH
I. PERSIAPAN
1. Mempersiapkan perjalanan atau transportasi yang nyaman dan aman
2. Menjamin lingkungan lokasi kegiatan aman, nyaman, mudah dijangkau dan sesuai untuk pelaksanaan kegiatan bersama dengan anak– anak
3. Menyediakan perlengkapan, seperti pembalut dan obat-obatan yang diperlukan oleh anak
4. Menjamin bahwa makanan yang disediakan sesuai dengan usia anak
5. Melakukan pemilihan dengan melibatkan anak–anak untuk memilih wakil yang akan dikirim mengikuti kegiatan
6. Meminta persetujuan anak yang terpilih sebagai wakil
7. Anak–anak harus diberikan segala informasi dan penjelasan berkaitan dengan kegiatan yang akan diikuti, hak dan tanggungjawabnya, baik pada saat kegiatan maupun setelah kegiatan
8. Anak diberikan tawaran untuk memilih orang dewasa yang dipercaya untuk mendampingi selama kegiatan
9. Dalam hal ada perbedaan pendapat dalam memilih pendamping, harus di selesaikan dengan cara mendiskusikan bersama–sama dengan anak dan pendamping
10. Orangtua/wali harus diberikan informasi mengenai rencana keterlibatan anak dalam kegiatan, kegiatan apa yang akan diikuti, prosesnya, informasi perjalanan, dan meminta persetujuan atau ijin dari orangtua/wali
11. Orangtua/wali diberikan fotocopy kerangka acuan kegiatan, jadwal kegiatan, no telpon hotel atau tempat kegiatan, dan juga no telpon pendamping dan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut
12. Persetujuan orangtua/wali akan dituliskan ke dalam form yang telah disediakan, termasuk memberikan informasi kondisi anak, detail kontak orangtua/wali
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Ruang tidur akan dibagi berdasarkan jenis kelamin
2. Anak–anak harus kembali dijelaskan secara detail :
- Akomodasi dan fasilitas yang tersedia
- Tujuan kegiatan, apa yang akan dilakukan saat kegiatan maupun setelah kegiatan selesai
3. Membuat kontrak belajar dan aturan bersama–sama baik dengan anak-anak maupun pendamping
4. Membuat kesepakatan bersama dengan anak mengenai proses Pelatihan
5. Pendamping harus membantu atau mendampingi anak pada saat registrasi
6. Seluruh Staf/Panitia/Pendamping harus menghormati privasi anak, seperti waktu istirahat, makan, mandi dan lain-lain
7. Anak – anak didorong untuk berpartisipasi dalam proses kegiatan dan melaporkan jika ada tindakan yang tidak menyenangkan dari anak lain yang lebih besar maupun dari orang dewasa
8. Pendamping harus menghargai dan menghormati pendapat anak, dan mengerti situasi dan kondisi anak
9. Pendamping harus bersedia membantu setiap dibutuhkan oleh anak
III. SETELAH KEGIATAN SELESAI
1. Menjamin bahwa anak diantar sampai di rumah dan diterima oleh orangtua/wali
2. Anak di dorong untuk memberikan informasi kepada anak–anak lain yang telah memilihnya sebagai wakil
3. Melakukan evaluasi atau meminta pendapat anak mengenai pandangan mereka terhadap kegiatan yang telah mereka ikuti
4. Menjamin bahwa rencana tindak lanjut dari hasil kegiatan yang diikuti dilaksanakan, dengan mendiskusikan bersama–sama anak untuk membuat rencana kegiatan selanjutnya
KEGIATAN YANG TIDAK DIHARUSKAN MENGINAP/DEKAT DENGAN LOKASI TEMPAT TINGGAL (PENDIDIKAN KOMUNITAS)
1. Mempersiapkan bersama dengan anak–anak mengenai kegiatan, lokasi, konsumsi dan transportasi
2. Menjamin bahwa lingkungan lokasi kegiatan aman, nyaman, mudah dijangkau, dan sesuai untuk pelaksanaan kegiatan bersama dengan anak–anak
3. Melakukan pemilihan dengan melibatkan anak–anak untuk memilih wakil yang akan menjadi peserta kegiatan sesuai dengan jumlah yang diminta
4. Meminta persetujuan anak yang terpilih
5. Anak–anak harus diberikan segala informasi dan penjelasan berkaitan dengan kegiatan yang akan diikuti, hak dan tanggungjawabnya, baik pada saat kegiatan maupun setelah kegiatan
6. Anak diberikan tawaran untuk memilih orang dewasa yang dipercaya untuk mendampingi selama kegiatan
7. Dalam hal ada perbedaan pendapat dalam memilih pendamping, harus di selesaikan dengan cara mendiskusikan bersama–sama dengan anak dan pendamping
8. Orangtua/wali harus diberikan informasi mengenai rencana keterlibatan anak dalam kegiatan, kegiatan apa yang akan diikuti, prosesnya, dan meminta persetujuan atau ijin dari orangtua/wali
9. Orangtua/wali diberikan fotocopy kegiatan, alamat lokasi kegiatan dan no telpon, no telpon pendamping dan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut
10. Persetujuan orangtua/wali akan dituliskan ke dalam form yang telah disediakan, termasuk memberikan informasi kondisi anak.
11. Menjamin anak kembali ke rumah dengan selamat dan bertemu dengan orangtua/wali
12. Melakukan evaluasi bersama–sama dengan anak–anak yang mengikuti kegiatan
0 komentar on "Konsultasi Anak"
Posting Komentar